Kutai Timur

3 LAHAN POKTAN BELUM DIBAYAR DPRD  GELAR RDPU DENGAN PEMKAB KUTIM sangatta (22/7)

3 LAHAN POKTAN BELUM DIBAYAR DPRD  GELAR RDPU DENGAN PEMKAB KUTIM  sangatta (22/7) KETUA DPRD KUTIM H JIMMI.

sengketa pembebasan lahan yang terjadi  sejak tahun 2010 kembali menjadi agenda  dalam rapat dengar pendapat umum (rdpu) dprd  kutai timur senin (21/7). rapat yang digelar di ruang hearing sekretariat dprd secara khusus membahas tuntutan tiga kelompok tani yang lahannya untuk proyek pembangunan pemerintah, namun belum seluruhnya mendapat pembayaran ganti rugi.

rapat yang dipimpin ketua dprd kutim, h. jimmi, diharapkan segera ditemukan titikmtemu yang menuntaskan masdalah.didampingi wakil ketua ii baya hasanuddin sargiu, Jimmi dalam rapat yang diikuti   hj. Mulyana, dr. Novel T Paembonan, masdari kidang, dan ramadhani. sementara dari pemkab kutimhadir kepala dinas pertanahan Simon Salombe perwakilan BPKAD, DINAS PUPR, DAN BAPPEDA

sementara tiga kelompok tani yang hadir yakni kelompok tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani, dengan Sugianto Mustamar sebagai juru bicara. dalam pertemuan hangst itu, disebutkan lahan milik mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan kenyamukan dan kanal 3 sejak beberapa tahun lalu, namun belum seluruhnya dibayarkan.

“total luas lahan yang dituntut mencapai sekitar 17 hektar yang rinciannya yakni kelompok tani mamminasae seluas ±1.700 meter x 45 meter (sekitar 7,65 hektar), karya tani ±1.200 meter x 25 meter (sekitar 3 hektar), dan karya insani ±2.640 meter x 25 meter (sekitar 6,6 hektar). ”Kami sebagai pemilik lahan  minta pemerintah kabupaten  dan DPRD Kutim segera menganggarkan pembayaran melalui perubahan apbd tahun 2025,” kata Sugianto.

mendapat permintaan petani, ketua DPRD  Kutim, h. Jimmi, menyatakan hasil rdpu menjadi dasar bagi dprd  untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. “kami akan mengundang seluruh pihak terkait seperti bappeda, dinas pupr, dinas pertanahan, bagian hukum, serta unsur aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan negeri, dan pengadilan negeri Sangatta—dalam rdpu lanjutan,” janjinya.

Ditegaskan Jimmi, keterlibatan aparat hukum sangat penting agar DPRDmemiliki landasan hukum (legal standing) yang kuat sebelum mengambil keputusan. “kami ingin memastikan setiap kebijakan dprd sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambah Jimmi.

 kepala dinas pertanahan kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menganggarkan pembayaran lahan karena terkendala oleh regulasi. ia merujuk pada peraturan menteri atr/bpn nomor 19 tahun 2021 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum. “tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar, maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” ungkapnya tanpa merinci berapa uang yang harus disediakan inatansinya untuk ketiga lahan yang dibahas.

simon menyarankan agar kelompok tani menempuh jalur hukum agar ada kepastian. putusan pengadilan nantinya bisa menjadi dasar sah dalam proses penganggaran, sekaligus menghindari risiko administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.

menanggapi hal tersebut, juru bicara poktan, Sugianto Mustamar, menyampaikan bahwa para petani memiliki bukti dokumen dan saksi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang digunakan pemerintah dan layak mendapatkan kompensasi. ia juga menegaskan bahwa disposisi sekretaris daerah kutim, rizali hadi, sudah mengarahkan agar penganggaran diproses melalui perubahan apbd 2025.

“kami menghargai semua pihak, termasuk kadis pertanahan. ini bukan masalah baru, tapi hari ini ada semangat baru dan titik temu. semoga proses ini berbuah hasil yang adil dan damai,” kata sugianto.

“Saya menghargai  ketua dprd kutim dan langkah lanjut rdpu yang menghadirkan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pak sekda selaku ketua tapd dalam minggu ini.”ujar Sugianto.

Setelah semua pihak memberikan tanggapan dan akhirnya da titk temu akhirnya rdpu ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar rapat lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “dprd kutim menegaskan komitmennya menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa ini dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat.( sdn)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020