3 LAHAN POKTAN BELUM DIBAYAR DPRD GELAR RDPU DENGAN PEMKAB KUTIM sangatta (22/7)
- editor@ivan
- 21 Jul 2025
- 60

sengketa pembebasan lahan yang
terjadi sejak tahun 2010 kembali menjadi
agenda dalam rapat dengar pendapat umum
(rdpu) dprd kutai timur senin (21/7).
rapat yang digelar di ruang hearing sekretariat dprd secara khusus membahas
tuntutan tiga kelompok tani yang lahannya untuk proyek pembangunan pemerintah,
namun belum seluruhnya mendapat pembayaran ganti rugi.
rapat yang dipimpin ketua dprd
kutim, h. jimmi, diharapkan segera ditemukan titikmtemu yang menuntaskan
masdalah.didampingi wakil ketua ii baya hasanuddin sargiu, Jimmi dalam rapat
yang diikuti hj. Mulyana, dr. Novel T
Paembonan, masdari kidang, dan ramadhani. sementara dari pemkab kutimhadir
kepala dinas pertanahan Simon Salombe perwakilan BPKAD, DINAS PUPR, DAN BAPPEDA
sementara tiga kelompok tani yang
hadir yakni kelompok tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani, dengan
Sugianto Mustamar sebagai juru bicara. dalam pertemuan hangst itu, disebutkan
lahan milik mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan kenyamukan dan kanal
3 sejak beberapa tahun lalu, namun belum seluruhnya dibayarkan.
“total luas lahan yang dituntut
mencapai sekitar 17 hektar yang rinciannya yakni kelompok tani mamminasae
seluas ±1.700 meter x 45 meter (sekitar 7,65 hektar), karya tani ±1.200 meter x
25 meter (sekitar 3 hektar), dan karya insani ±2.640 meter x 25 meter (sekitar
6,6 hektar). ”Kami sebagai pemilik lahan
minta pemerintah kabupaten dan
DPRD Kutim segera menganggarkan pembayaran melalui perubahan apbd tahun 2025,”
kata Sugianto.
mendapat permintaan petani, ketua
DPRD Kutim, h. Jimmi, menyatakan hasil
rdpu menjadi dasar bagi dprd untuk
menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. “kami akan mengundang seluruh
pihak terkait seperti bappeda, dinas pupr, dinas pertanahan, bagian hukum,
serta unsur aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan negeri, dan pengadilan
negeri Sangatta—dalam rdpu lanjutan,” janjinya.
Ditegaskan Jimmi, keterlibatan
aparat hukum sangat penting agar DPRDmemiliki landasan hukum (legal standing)
yang kuat sebelum mengambil keputusan. “kami ingin memastikan setiap kebijakan
dprd sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian
hari,” tambah Jimmi.
kepala dinas pertanahan kutim, Simon Salombe,
menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menganggarkan pembayaran lahan karena
terkendala oleh regulasi. ia merujuk pada peraturan menteri atr/bpn nomor 19
tahun 2021 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum. “tanpa
adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar,
maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” ungkapnya tanpa
merinci berapa uang yang harus disediakan inatansinya untuk ketiga lahan yang
dibahas.
simon menyarankan agar kelompok
tani menempuh jalur hukum agar ada kepastian. putusan pengadilan nantinya bisa
menjadi dasar sah dalam proses penganggaran, sekaligus menghindari risiko
administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.
menanggapi hal tersebut, juru
bicara poktan, Sugianto Mustamar, menyampaikan bahwa para petani memiliki bukti
dokumen dan saksi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang digunakan
pemerintah dan layak mendapatkan kompensasi. ia juga menegaskan bahwa disposisi
sekretaris daerah kutim, rizali hadi, sudah mengarahkan agar penganggaran
diproses melalui perubahan apbd 2025.
“kami menghargai semua pihak,
termasuk kadis pertanahan. ini bukan masalah baru, tapi hari ini ada semangat
baru dan titik temu. semoga proses ini berbuah hasil yang adil dan damai,” kata
sugianto.
“Saya menghargai ketua dprd kutim dan langkah lanjut rdpu yang
menghadirkan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pak sekda selaku ketua tapd dalam
minggu ini.”ujar Sugianto.
Setelah semua pihak memberikan
tanggapan dan akhirnya da titk temu akhirnya rdpu ditutup dengan kesepakatan
untuk menggelar rapat lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“dprd kutim menegaskan komitmennya menjadi fasilitator dalam penyelesaian
sengketa ini dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum
demi kepentingan masyarakat.( sdn)
Berita Lainnya

Suko Buka Kiprah Desa Kaltim
SANGATTA (29/6-2021)Pembangunan desa harus berlanjut dan dilakukan dengan kehati-hatian, karena sala ....
- editor@ivan
- 29 Jun 2021
- 529

Bupati Ardiansyah : Sebaiknya Potong Hewan Qurban di RPH
SANGATTA (17/7-2021)Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap masyarakat yang akan melaksanakan qurb ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 568

catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (7) ALHAMDULILLAH TIDAK SAJA BISA SALAT SUNAH DI RAUDAH TETAPI ISYA DAN TARAWIH
Berada di masjid nabawi fokus perhatian jamaah umumnya ke raudah sebuah arena seluas 330 meter perse ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2025
- 154

waw ngeri 169 remaja di kutim terpapar HIV Aids
Sangatta, swara kutim.com Orang tua di Kutim kudu sadar dengan tidak membiarkan putraputrinya terlib ....
- penulis@VAN
- 23 Des 2024
- 131

Muara Ancalong Berharap Pembangunan Infrastruktur Diperhatikan
SANGATTA (17/3-2022)Masalah infrastruktur kembalidiusulkan Camat Muara Ancalong Sabran ke Pemkab Kut ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2022
- 710