Kesehatan

Rabu Mulai Diberlakukan Sanksi Pelanggar Prokes Covid 19

Rabu Mulai Diberlakukan Sanksi Pelanggar Prokes Covid 19 Rakor Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Makodim 0909 Sangatta

SANGATTA (9/11)

                Masyarakat Kutim diingatkan tidak lengah, ancaman Virus Corona bukan pepesan kosong. Lengah sedikit, peluang terpapar Covid 19 terbuka lebar akibatnya paling tidak menjalani karantina selama 14 hari. “Karantina sudah membuat tidak nyaman, apalagi sampai terbaring di ranjang rumah sakit tak berdaya karenanya semua elemen masyarakat harus kompak melawan Covid 19,” kata Sekda Kutim Irawansyah.

                Usai mengikuti Rakor Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Makodim 0909 Sangatta, ia menyebutkan saat ini pandemic Covud 19 di Kutim  tinggi sehingga  masuk zona merah.

Diakuinya, Pemkab didukung TNI, Polri dan perusahaan  berupaya melalukan pembatasan agar Covid 19 tidak menyebar.

                Dalam pertemuan yang dipimpin Dandim Letkol CZI Pabate, sejumlah perwakilan perusahaan hadir. Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, semua peserta tidak diijinkan membuka masker meski sedang berbicara.

“Di Kutim saat ini, angka kematian akibat Covid 19 berada pada posisi ke  2 terendah se Kaltim, sedangkan kesembuhan paling terendah di Kaltim, namun penambahan tertinggi di Kaltim dalam kurun waktu antara tanggal 2 hingga 8  November 2020,” beber Dandim Pabate.

Jumlah warga masyarakat yang positif terpapar Covid 19, disebutkan Dandim Pabate sebanyak 1.677 orang. Sementara sebaran pasien ada 18 kecamatan karenanya 4 kecamatan masuk zoan kuning, kemudian 2 zona merah yakni Sangatta Utara dan Selatan dan 12 status hijau.

Mesk virus corona terus mengancam, ujar Dandim Pabate, namun roda ekonomi dan pemerintahan tetap berjalan sepanjang Prokes diterapkan.

Rakor yang berkahir pukul 16.00 Wita itu, menyepakati sejumlah agenda yang bakal dilaksanakan seperti penegakan disiplin Prokes di semua tempat, melakukan karantina terpusat dan ketat serta mengaktifkan Posko pengendali. “Mulai Rabu tanggal 11 november 2020 akan diberlakukan pemberian sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan bagi pelanggar Prokes Covid 19,” terang Irawansyah.(03)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020