Hukum dan Kriminal

PT KC Belum Lengkap Laporkan Keberadaan TKA Asal China

PT KC Belum Lengkap Laporkan Keberadaan TKA Asal China Tenaga Kerja Asal China ketika tiba di Indonesia beberapa bulan lalu.(Foto Ist)

SANGATTA (23/1-2021)

Dugaan adanya pekerja asing dari China di areal pembangunan pabrik semen yang kini sedang dikerjakan PT KC, ternyata benar. Saat  rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kutim dengan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), disebutkan ada 24 TKA asal China.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Ita, mengakui  PT KC telah berkonsultasi dengan Disnaker Kutim terkait keberadaan tenaga kerja asing. 

“Beberapa upaya sudah kita lakukan agar mereka bisa segera melapor, namun baru Rabu (20/1) sore pihak PT KC  membawa dokumen tenaga kerja asing  dalam bentuk lampiran. Kami juga menanyakan apakah dokumen yang diserahkan ini sesuai dengan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ita menyebutkan Disnaker Kutim juga meminta PT KC, menerangkan jabatan yang dipegang TK asal China ini. Karena, dalam penempatan TKA harus sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor  20 tahun 2008.

“Saya juga sudah mengecek beberapa berkas yang diajukan oleh PT KC terkait lokasi kerja yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Cuma, yang kami termukan malah dicantumkan di banyak tempat. Berdasarkan Perpres 20 tahun 2008 pasal 26, harusnya lokasi kerjanya hanya satu sehingga bisa dilakukan pungutan retribusi,” bebernya.

Sebelumnya, pada  tahun 2020 Disnaker Kutim,  pernah bertanya ke manajemen KC terkait penempatan TKA  asal China ini. Ternyata, ketika dicek ternyata banyak tempat. “Sikap PT KC ini, merugikan Pemkab  Kutim, karena di dalam aturan jika hanya satu lokasi pemerintah bisa melakukan pungutan retribusi sebesar USD 100 (dollar) dalam satu bulan,” jelasnya.

Terkait dokumen lainnya, Ita mengakui berkas tenaga kerja asing  yang diterima Disnaker Kutim belum berupa surat, terkecuali berupa lampiran. Dengan data yang ada, Ita menyebutkan apa yang dilakukan PT KC belum berupa laporan sesuai UU dan PP. “Kami sudah minta agar dilengkapi dokumennya, tapi belum juga dipenuhi,” bebernya.(sK02/03/04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020