Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 1078
SAMARINDA (4/3-2021)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyah terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan di Batu Putih Sangatta Utara yang digunakan sebagai arena moto cross atau sirkuit balapan sepeda motor.
Dalam amar putusannya belum lama ini, majelis hakim PN Tipikor yang terdiri Abdul Rahman Karim sebagai ketua, dengan hakim anggota Parmatoni serta Arwin Kusmanta, sependapat dengan JPU Zaenurofiq, kalau Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dihukum dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidier 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Ardiansyah disebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam tuntutannya JPU Zaenurofiq menuntut Ardiansyah Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ardiansyah yang kini sudah purna tugas sebagai ASN Pemkab Kutim, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M. Ardiansyah yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, dalam pekara pembebasan lahan di Batu Putih ia disangka melakukan tindak pidana bersama Herliansyah sebagai PPTK
Selama persidangan, dihadirkan puluhan saksi, sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut. (sK07)
Berita Lainnya
Yulanto Gantikan Rahmat Sanjaya Sebagai Ketua PN Sangatta
SAMARINDA (19/1-2021)Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (19/1) diserahkan ke Yula ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 857
Presiden : Stop Migor dan CPO
JAKARTA (22/4-2022) Setelah diterpa kenaikan harga minyak goreng selamabeberapa bulan, bahkan sudah ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 656
Dinkes Kutim Beli 2 Unit Ge Nose
SANGATTA (22/3-2021)Mulai dipasarkannya GeNose alat pendeteksi Virus Corona kepada masyarakat, mena ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 412
Putra Tenggarong Jadi Danrem 091 ASN
BALIKPAPAN (16/3-2022)Jabatan Danrem 091 Aji SuryaNatakesuma, Rabu (16/3) diserah terimakan dari Bri ....
- editor@ivan
- 16 Mar 2022
- 381
Tepat HUT Kaltim ke 64, Agus Dilantik Sebagai Bupati Berau
SAMARINDA (7/1-2021)Agus Tamtomonbsp; -nbsp; Wabupnbsp; Berau akan dilantik sebagai Bupati Berau unt ....
- editor@ivan
- 07 Jan 2021
- 358