Hukum dan Kriminal

Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim

Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim Lahan motocross yang kembali menghantarkan Ardiansyah mantan Kadis PLTR Kutim sebagai terpidana.

SAMARINDA (4/3-2021)

Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyah  terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan di Batu Putih Sangatta Utara yang digunakan sebagai arena moto cross atau sirkuit balapan sepeda motor.

Dalam amar putusannya belum lama ini,  majelis hakim PN Tipikor yang terdiri Abdul Rahman Karim sebagai ketua, dengan hakim anggota Parmatoni serta Arwin Kusmanta, sependapat dengan JPU Zaenurofiq,  kalau Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dihukum dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidier 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Ardiansyah disebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam tuntutannya JPU Zaenurofiq menuntut Ardiansyah  Pidana Penjara selama 3  tahun 6  bulan dan denda sebesar                       Rp 100 juta  apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ardiansyah yang kini sudah purna tugas sebagai ASN Pemkab Kutim, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M. Ardiansyah yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, dalam pekara pembebasan lahan di Batu Putih ia disangka melakukan tindak pidana bersama Herliansyah sebagai PPTK

Selama persidangan, dihadirkan puluhan saksi, sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga  tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.

Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut. (sK07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020