Kutai Timur

Pengurus Diminta Kembalikan Kejayaan BAZNAS Kutim

Pengurus  Diminta Kembalikan Kejayaan BAZNAS Kutim Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat melantik Pengurus dan Dewan Pengawas BAZNAS Kutim Periode 2022 - 2027

SANGATTA (17/3-2022)

            Setelah melalui uji kepatutan,  Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  Kutai Timur (Kutim) periode 2022-2027 dilantik Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Pelantikan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kutim periode 2022-2027 berlangsung sederhana namun penuh makna.

            Dalam amanatnya, Ardiansyah berharap BAZNAS Kutim yang kini dipimpin  Masnif Sofwan, dibantu M Imam Syafii,Moh Abdullah,  Imam Wahyudi dan  Narwa Abdul Latif benar-benar melaksanakan amanat ummat Islam.

Dihadapan Dewan Pengawas yang diketuai  Abdul Kader – mantan Kaban Kesbangpol Kutim ini,  berharap kejayaan BAZNAS Kutim diera Idrus Yunus kembali bangkit.  “BAZNAS Kutim pernah menjadi percontohan di Kaltim dalam pengelolaan zakat pada 2012 lalu. Melalui Perbup, BAZNAS Kutim bisa mengambil zakat-zakat dari pegawai, masyarakat dan sebagainya. Selanjutnya mendistribusikannya kepada penerima yang berhak sesuai konsep zakat yakni bisa menyejahterakaan masyarakat,” kata Ardiansyah seraya menerangkan bagaimana aktifitas BAZNAS Kutim beberapa tahun lalu.

Ia berharap BAZNAS Kutim, ikut dalam  pembangunan  di Kutim sehingga Kutim  terus berkembang.  Menurut Ardiansyah,  BAZNAS tidak boleh tinggal diam dan menanti saja, tetap harus mengambil bagian dalam program-program menyejahterakan rakyat seperti  saat pemerintah menjalankan program pembangunan rumah layak huni (RLH), BAZNAS juga memiliki program sendiri yang serupa. “Dulu BAZNAS Kutim pernah melakukannya, bahkan sudah banyak RLH yang terbangun melalui program BAZNAS,” ungkapnya.

Melihat aktifitas BAZNAS Kutim yang eksis, bermanfaat bagi ummat Islam dan masyarakat Kutim, Isnya Allah, ujar Ardiansyah,  masyarakat akan mendukung program BAZNAS Kutim. “Pengurus  BAZNAS harus  berimprovisasi dalam mengeluarkan dan mengambil zakat dari masyarakat, terpenting transparan dan akuntabel,” pesannya.(SK03)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020