Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sejumlah OPD

Pemprov Kaltim Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sejumlah OPD Syafranuddin - Kepala Biro Humas Kaltim

SAMARINDA (13/7-2021)

Melihat kasus Covid 19 di Kaltim terus meningkat sehingga berada di zona merah dalam sepekan terakhir, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang Pemberlakuan WFH dan WFO pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menerangkan penerbitkan SE terbaru setelah Gubernur Isran Noor mencermati perkembangan kasus Covid 19 dalam sepekan terakhir, termasuk pemberlakukan PPKM Darurat di Berau, Balikpapan dan Bontang.

Bersama Kepala Biro Organisasi  Setda Kaltim, Iwan Setiawan, dalam SE tanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan ke semua OPD, diakui merupakan kelanjutan Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 tahun 2021. “SE terbaru intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan medesak namun jika memungkinkan hanya lewat vicon. Kemudian OPD Pemprov Kaltim yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen namun  bukan berarti layanan terhenti tetapi  dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor hand phone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya.” Jelas Syafranuddin.

Terhadap OPD yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen  dengan catatan ketat dalam melaksanakan Prokes Covid 19. “Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD Pemprov Kaltim ini, berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD, wajib melaporkan aktifitasnya ke Sekda melalui jalur komunukasi yang ada,” timpal Iwan Setiawan seraya menegaskan WFH bukan libur.(*/SK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020