Hukum dan Kriminal

penggunaan dana desa kutim  banyak masalah.

penggunaan dana desa kutim  banyak masalah. shabaruddin menyerahkan lapiran kerja pansus ke pimpinan dprd Kutim

sangatta (31/7)

 penyerapan dana desa (dd) di  Kutai TImur tahun anggaran 2024  mencapai 99 persen. namun capaian ini tidak sepenuhnya mencerminkan keberhasilan, pasalnya  panitia khusus (pansus) dprd kutim menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan.

dalam rapat paripurna ke-50 dprd kutim yang dipimpin wakil ketua dprd sayid anjas, dan dihadiri 28 anggota dewan, ketua pansus h. shabaruddin, s.ag  ada   temuan laporan fiktif, ketidaksesuaian data penggunaan dana, serta keterlambatan pelaporan keuangan. “temuan ini diperoleh setelah pansus melakukan audit dokumen dan kunjungan lapangan ke sejumlah desa sampel,” kata H, Shabaruddin.

berdasarkan temuan itu  dprd kutim secara tegas merekomendasikan agar  inspektorat wilayah (itwil) kutim segera melakukan audit menyeluruh terhadap sedikitnya 20 persen desa yang memiliki alokasi belanja terbesar atau menunjukkan indikasi penyimpangan. “langkah ini dinilai krusial untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi kebocoran anggaran,” sebut shabaruddin.

sebagai bentuk pembenahan sistemik, pansus juga mendorong pengembangan dashboard dana desa berbasis digital yang dapat diakses publik dan dprd secara real time. platform ini nantinya memuat data penyerapan anggaran, realisasi kegiatan, dan capaian program yang transparan, sehingga memungkinkan pengawasan partisipatif dan pengambilan keputusan yang berbasis data.

dprd kutim menegaskan bahwa dengan meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun, dibutuhkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan. dana desa harus benar-benar menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjadi angka serapan dalam laporan keuangan tahunan.(sdn)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020