Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 722
Sirkuit Batu Putih Sangatta yang kini bermasalah dalam pembebasan lahannya
SAMARINDA (18/11)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.
“Sesuai jadwal, sidang terdakwa AA akan dilakukan hari ini hanya saja jam berapa sidang dimulai karena tergantung kegiatan majelis hakum,†terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.
AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, sejak beberapa bulan lalu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. AA, saat ini diduga terlibat kasus pengadaan lahan sirkuit Kutim di Sangatta Utara.
Pekara yang sudah lama terjadi ini, hanya menetapkan AA – mantan Kadis PLTR Kutim sebagai sekretaris Panitia Pembebasan Lahan, padahal dalam pengadaan lahan Pemkab Kutim dilakukan melalui tim atau bersama termasuk Herliansyah sebagai PPTK.
Berdasarkan data yang diperoleh Swara Kutim.com, Kejati Kaltim menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M, AA ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/5) lalu. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa, Sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut.Â
 Tersangka AA senditi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (07)
Berita Lainnya
Puluhan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung
SANGATTA (15/12-2020)Sejumlah bangunan di sekitarKabo, rusak diterjang putting beliung. Angin kencan ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 1099
GILIRAN BUBUHAN TEPIAN DATANG DARI HAJI.
nbsp;balikpapan (19/6)Setelah kloter1 tiba, rabu (18/6)kemrin giliran kloter2 datang di kaltim. klot ....
- editor@ivan
- 18 Jun 2025
- 145
36 penghuni Pusdiklat Paskibraka Kutim mulai dilatih Baris Berbaris,
SANGATTA,36 pejar pilihan yang menjadi calonpengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) di Peringatan Hut R ....
Wapres Bahas 3 Persoalan Penting di Ratas Dengan Pemprov Kaltim
SAMARINDA (2/11-2021)Masalah UMKM,Pelayanan Publik dan Covid 19 menjadi topik pembahasan dalam rapat ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2021
- 513
Pemkab kutim minta perusahaan beri kesempatan perempuan berkarir di perusahaan
SANGATTAPengarusutamaan gender salah satuprogram Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Kutai Timur ( Kutim). ....

