Hukum dan Kriminal

Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor

Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor Sirkuit Batu Putih Sangatta yang kini bermasalah dalam pembebasan lahannya

SAMARINDA (18/11)

Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.

“Sesuai jadwal, sidang terdakwa AA akan dilakukan hari ini hanya saja jam berapa sidang dimulai karena tergantung kegiatan majelis hakum,” terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.

AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, sejak beberapa bulan lalu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. AA, saat ini  diduga terlibat  kasus pengadaan lahan sirkuit Kutim di Sangatta Utara.

Pekara yang sudah lama terjadi ini, hanya menetapkan AA – mantan Kadis PLTR Kutim sebagai sekretaris Panitia Pembebasan Lahan, padahal dalam pengadaan lahan Pemkab Kutim dilakukan melalui tim atau bersama termasuk Herliansyah sebagai PPTK.

Berdasarkan data yang diperoleh Swara Kutim.com, Kejati Kaltim menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M, AA ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/5) lalu.  Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa, Sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga  tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.

Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut. 

  Tersangka AA senditi  dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020