Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 586

SAMARINDA (18/11)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.
“Sesuai jadwal, sidang terdakwa AA akan dilakukan hari ini hanya saja jam berapa sidang dimulai karena tergantung kegiatan majelis hakum,†terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.
AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, sejak beberapa bulan lalu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. AA, saat ini diduga terlibat kasus pengadaan lahan sirkuit Kutim di Sangatta Utara.
Pekara yang sudah lama terjadi ini, hanya menetapkan AA – mantan Kadis PLTR Kutim sebagai sekretaris Panitia Pembebasan Lahan, padahal dalam pengadaan lahan Pemkab Kutim dilakukan melalui tim atau bersama termasuk Herliansyah sebagai PPTK.
Berdasarkan data yang diperoleh Swara Kutim.com, Kejati Kaltim menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M, AA ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/5) lalu. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa, Sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut.Â
 Tersangka AA senditi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (07)
Berita Lainnya

Kutim Siap-Siap Jika Masuk Level 4
SANGATTA (23/7-2021)Naiknya kasus Covid 19 di Kutim, bahkan bakal memenuhi kreteria masuk level 4. B ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2021
- 541

Kaltim Berlakukan PPKM Mikro Sejak Tanggal 9 Maret 2021
SAMARINDA (5/3-2021)Masih tingginya kasus Covid 19 di Kaltim, menjadi perhatian pemerintah pusat. Se ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2021
- 726

Noorbaiti Ikut Membatik di Workshop Shaho Batik
BALIKPAPAN (5/11)Takdisangka ternyatanbsp; istri Gubernur Kaltimyang juga Ketua Dekranasda Kaltim, N ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 708

Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya
JAKARTA (11/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sejumlahma ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 484

Maling Jongkel Jok, Ditangkap Tim Gabungan Polda Kaltim
SANGATTA (10/1-2021)Keresahan masyarakat akan kehilangan barang berharganya ketika parkir di Folder ....
- editor@ivan
- 10 Jan 2021
- 978