Hukum dan Kriminal

Dapat Bukti dan Saksi Tambahan, Panwascam Sangkulirang Nyatakan Laporan ASKB Lengkap

Dapat Bukti dan Saksi Tambahan, Panwascam Sangkulirang Nyatakan Laporan ASKB Lengkap Barang bukti foto copy surat suara dan pernyataan pemilih yang berhasil diamankan di Sangkulirang meski sempat dibuang ke kolong penginapan

SANGATTA (6/12-2020)

Memperkuat laporan dugaan money politik, Tim ASKB kembali mendatangi Panwascam Sangkulirang dengan menyerahkan data dan saksi  tambahan. Dengan data tambahan, Panwascam Sangkulirang, menyatakan laporan lengkap dan siap dilanjutkan.

Dari sebuah video yang beredar di masyarakat, copy rekaman CCTV, Video dan 2 orang saksi. Pihak Panwascam Sangkulirang, menyatakan menerima pengaduan Tim Advokasi ASKB. “Dengan diterimanya bukti tambahan serta saksi, kini Panwascam Sangkulirang menyatakan laporan yang disampaikan lengkap dan segera ditindak lanjuti,” kata seorang pria berkaos hitam saat membacakan berita acara peneriman bukti dan saksi.

Kasus money politik yang diduga dilakukan tim Makin, menjadi perhatian banyak pihak. AS yang diduga sebagai pelaku penyuapan, sempat ingin menghilangkan barang bukti berupa surat pernyataan dan foto copy surat suara.

Bahkan AS yang diketahui tinggal di Sangatta Selatan, ketika ditanya Panwascam Sangkulirang sempat  membantah telah melakukan penyuapan. Apa yang ia lakukan,  untuk memperkuat Relawan Makin di Sangkulirang sedangkan  uang yang ada untuk membeli sarang burung wallet.

Namun,   AS  tak berkutik ketika Panwascam Sangkulirang menemukan sejumlah bukti yang sempat dibuang di kolong rumah dekat WC.

Kasus dugaan penyuapan pemilih yang kini ditangani Panwascam Sangkulirang dan Bawaslu Kutim ini, semaki menarik. Keterangan yang dihimpun Swara Kutim, dugaan pelanggaran pasal  Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. “AS diketahui warga Sangatta Selatan, ia datang menggunakan mobil dan menginap di Penginapan Andalas Sangkulirang,” terang sumber media ini.

Saat beraksi, AS mendatangi pemilih. Namun, saat beraksi membagi-bagikan uang serta fotocopy surat suara, AS ketahuan sehingga dikejar dan bersembunyi di penginapan Andalas.

Saat didatangi Panwascam, AS tak berani keluar meski untuk makan pagi, untuk menyelamatkan diri ia berdiam diri dalam kamar hingga kamar bisa dibuka beberapa jam kemudian. Namun saat dilakukan pemeriksaan dalam kamar, barang bukti yang ditemukan di TKP sudah tida ada lagi belakang dibuang dekat WC. “Barang bukti yang dibuang dekat WC itu berhasil ditemukan, semua divideokan bahkan oleh masyarakat yang menyaksikan pengambilan barang bukti,” beber sumber tadi.

Kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politik di Sangkulirang berhasil diendus Panwascam Sangkulirang berdasarkan laporan tim advokasi ASKB, Jumat (4/12). “Kami melaporan berdasarkan barang bukti dan saksi kepada Panwascam Sangkulirang,” terang Fely Lung -  Tim Advokasi ASKB, Fely Lung seraya menambahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye.

Jika dugaan money politik terbukti di PN Sangatta, dapat dipastikan AS yang masih muda, akan mendekam di penjara setidaknya selama 3 tahun ditambah denda sedikitnya Rp200 Juta. (sK01/02/03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020