Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (6): Ism Menerima Fee Rp12,5 M Dari Proyek Senilai Rp72,9

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (6): Ism Menerima Fee Rp12,5 M Dari Proyek Senilai Rp72,9 Ism - Bupati Kutim saat berada di Gedung KPK usai terjaring OTT KPK

KEBERHASILAN DA mendapat proyek besar di Diknas Kutim, terlebih sebagai paket proyek  yang tidak boleh diganggu tentu bukan pekara mudah, semua ada “perhitungannya” yakni commitmen fee. Dengan proyek sebesar Rp72,9 M itu, Ism – Bupati Kutim didakwa menerima Rp12,5 M yang diserahkan  melalui Mus dan Sur.

                Melalui Mus, DA menyerahkan Rp5,7 M yang diberikan dalam 3 tahap yakni di kediaman Mus di Jalan Hidayatullah sebesar Rp2,5 M, kemudian di Kantor Bappenda sebesar Rp1 M, di Parkiran Kantor Disnaker Kutim sebesar Rp2,2 M melalui Dedy Febriansara – TK2D pada Bapenda Kutim. “Uang sebesar Rp2,2 M itu diserahkan ke Ism sebesar Rp150 juta dan sisanya Rp2,1 M disimpan dalam tiga rekening Mus yakni Bank Mandiri sebesar Rp900 juta, Bank Mega sebesar Rp800 juta dan BSM sebesar Rp400 juta,” beber JPU KPK.

                Dana yang disimpan Mus,  oleh Ism atas permintaan EUF dibayarkan untuk pembelian mobil seharga Rp510 juta. Selain itu, JPU KPK mengungkapkan melalui Mus, antara tanggal 26 September 2020 hingga 28 Juni 2020,  Ism menerima Rp2,6 M. Kemudian pada antara tanggal 13 November 2020 hingga 21 Mei 2019 kembali  melalui Mus, Ism menerima Rp3,1 M.

                Pada bulan Mei 2020 di rumah Sur di Jalan Mangkuraja Tenggarong, melalui Sur -  Ism menerima uang Rp1 miliar, sehingga uang yang diterima Ism dan EUF dari DA berjumlah Rp13,3 M. Selain menyerahkan fee ke Ism dan istrinya, DA juga memberikan uang kepada Mus sebesar Rp850 juta yang diberikan bertahap termasuk yang ditransfer melalui bank sebesar Rp600 juta.

                Selain itu, DA sesuai permintaan Mus, mentransfer ke Aji Salehuddin sebesar Rp100 juta, sedangkan kepada Sur dan Ahmad Firdaus masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp2 M.(bersambung)

 

               

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020