Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (1) : Transaksi Juga Dilakukan Ditempat Terbuka
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 908
Pejabat Pemkab Kutim Usai Terkena OTT KPK
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD, AET – Kadis PU Kutim serta 2 kontraktor yakni AMY dan DA, menyetak public Kaltim. Peristiwa yang terjadi Kamis (2/7) lalu ini, kini sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Dalam sidang perdana, Kamis (19/11) lalu, Tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri menyampaikan 3 surat dakwaan yakni untuk Ism yang satu paket dengan EUF, kemudian AET dan Mus bersama Sur. Berikut ini catatan tim Swara Kutim.com yang mengikuti jalannya persidangan perdana tersebut.(RED)
Mengawali surat dakwaannya, Tim JPU KPK yang berjumlah 8 orang menguraikan posisi Ism dan EUF masing-masing sebagai terdakwa pertama dan kedua. Pasangan suami istri ini, disebutkan lengkap masing-masing jabatan yang diemban yakni Ism sebagai Bupati Kutim Periode 2016 hingga 2021 sementara EUF sebagai Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024.
Kemudian bersama Mus, Sur dan AET pada bulan Januari 2019 hingga tanggal 2 Juli 2020 di Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur, kemudian Rumah Pemenangan ISMU di Road 9 Sangatta Kutai Timur, di rumah Mus di Jalan Hidayattullah Sangatta, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, di parkiran mobil Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Timur, di rumah Sur di Jalan Mangkuraja RT 24 Loa Ipuh Tenggarong Kutai Kartanegara, di Jalan Pendidikan dekat Pom Bensin Sangatta Kutai Timur dan di Kantor BPKAD Kutai Timur, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima hadiah atau janji.
Pemberian yang diterima Ism diterima melalui Mus, Sur dan AET sebesae Rp22 M. Pemberian yang tiada lain dari fee proyek ini, disebutkan tim JPU KPK, bersumber dari rekanan Pemkab Kutim yang mendapatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Fulus yang mampu membiayai operasional sejumlah OPD Pemkab Kutim ini, disebutkan diterima dari DA, AMY dan Sernitha alias Sarah. Dalam uraian dakwaannya, tim JPU KPK menyebutkan apa yang dilakukan Ism dan EUF hadiah atau janji yang mereka terima untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Para Terdakwa melalui Mus, Sur dan AET mengupayakan DA, AMY dan Sernitha mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur TA 2019 hingga TA 2020 dan sekaligus mempercepat pencairan pembayarannya. “Perbuatan terdakwa Ism bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kutai Timur periode Tahun 2016-2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sama dengan terdakwa EUF,†sebut Tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin Siswhandono,Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Riniyati Karnasih Dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.(bersambung)
Berita Lainnya
Wapres Kunjungi SD Muhammadiyah
SAMARINDA (2/11-2021) Titik pertama kunjungan di Tanah Borneo, Wapres sapa pelajar Sekolah Dasar di ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2021
- 598
MENDAPAT VISA KERJA, 2 WARGA KUTIM GAGAL NAIK HAJI ANGGOTA DPRD KUTIM : SOMASI TRVEL ABH.
SANGATTA (26/5)gagal memberangkatkan jamaahnyanaik haji tahun 2025 ini, travel umroh dan haji azzahr ....
- editor@ivan
- 26 Mei 2025
- 386
Wagub Hadi Pimpin Shalat Jenazah di RSU AW Syahrani Samarinda
SAMARINDA (10/7-2021)Kabar wafanya Hajjah Ferucha Aristah Ardans (55) sempat membuat Wagub Kaltim Ha ....
- editor@ivan
- 10 Jul 2021
- 557
3 RIBU LEBIH P3K KALTIM ANGKAT SUMPAH
nbsp;SAMARINDA (7/5))setelah menunggu harap harapcemas akibat kerap berubahnya kebijakan pemerintah ....
- editor@ivan
- 07 Mei 2025
- 148


