Kutai Timur

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (1) : Transaksi Juga Dilakukan Ditempat Terbuka

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (1) : Transaksi Juga Dilakukan Ditempat Terbuka Pejabat Pemkab Kutim Usai Terkena OTT KPK

OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD, AET – Kadis PU Kutim serta 2 kontraktor yakni AMY dan DA, menyetak public Kaltim. Peristiwa yang terjadi Kamis (2/7) lalu ini, kini sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Dalam sidang perdana, Kamis (19/11) lalu, Tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri menyampaikan 3 surat dakwaan yakni untuk Ism yang satu paket dengan EUF, kemudian AET dan Mus bersama Sur. Berikut ini catatan tim Swara Kutim.com yang mengikuti jalannya persidangan perdana tersebut.(RED)

Mengawali surat dakwaannya, Tim JPU KPK yang berjumlah 8 orang menguraikan posisi Ism dan EUF masing-masing sebagai terdakwa pertama dan kedua. Pasangan suami istri ini, disebutkan lengkap masing-masing jabatan yang diemban yakni Ism sebagai Bupati Kutim Periode 2016 hingga 2021 sementara EUF sebagai Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024.

Kemudian  bersama Mus, Sur dan AET  pada bulan Januari 2019 hingga  tanggal 2 Juli 2020  di Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur,   kemudian Rumah Pemenangan ISMU di Road 9 Sangatta Kutai Timur, di rumah Mus  di Jalan Hidayattullah Sangatta, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kutai Timur, di parkiran mobil Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Timur, di rumah Sur di Jalan Mangkuraja RT 24 Loa Ipuh Tenggarong Kutai Kartanegara, di Jalan Pendidikan dekat Pom Bensin Sangatta Kutai Timur dan di Kantor BPKAD Kutai Timur, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan  yaitu menerima hadiah atau janji.

Pemberian yang diterima Ism diterima melalui Mus, Sur dan AET sebesae Rp22 M. Pemberian yang tiada lain dari fee proyek ini, disebutkan tim JPU KPK,  bersumber dari rekanan Pemkab Kutim  yang  mendapatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Fulus yang mampu membiayai operasional sejumlah OPD Pemkab Kutim ini, disebutkan diterima dari DA, AMY dan Sernitha  alias Sarah. Dalam uraian dakwaannya, tim JPU KPK menyebutkan apa yang dilakukan Ism dan EUF  hadiah atau janji yang mereka terima  untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan agar Para Terdakwa melalui Mus, Sur  dan AET  mengupayakan DA, AMY dan Sernitha  mendapatkan kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutai Timur TA 2019 hingga  TA 2020 dan sekaligus mempercepat pencairan pembayarannya. “Perbuatan terdakwa Ism bertentangan dengan kewajibannya  selaku Bupati Kutai Timur periode Tahun 2016-2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang

Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sama dengan  terdakwa EUF,” sebut Tim JPU KPK yang terdiri  Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin Siswhandono,Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Riniyati Karnasih Dan Yoyok Fiter Haiti Fewu.(bersambung)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020