tersangka KS dan barang bukti18 unit tabung LPG ketika diamankan di Polsek Sangatta Utara
SANGATTA (11/7)
Tim MACAN dari Kepolisian Kutim dan Kepolisian Sangatta Utara akhirnya berhasil melacak dan mengamankan tersangka pencurian tabung gas LPG 3 kg dan 5 kg.
Aksi pencurian tabungan LPG tersebut terjadi di sebuah toko di kawasan emas Sangatta Utara, tepatnya di Jalan Diponegoro.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial KS (36) yang diduga sebagai pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait tindak pidana juga diamankan untuk kepentingan proses investigasi.
Kepala Polisi Sangatta Utara AKP Bambang Eko, Jumat (10/7), kemarin menjelaskan bahwa pengungkapan pencurian tabung LPG berhasil terungkap beberapa jam setelah W (36) sebagai pelapor korban. "Laporan kehilangan tabung LPG disampaikan pada hari Jumat, laporan tersebut langsung diselidiki dan dibantu oleh tim seperti resusitasi polisi Kutim, penyelidikan langsung dilakukan dan hanya beberapa jam kemudian pelaku berhasil diidentifikasi sehingga tersangka dan barang bukti langsung ditahan," kata AKP Bambang Eko sambil menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui korban pada hari Rabu (8/7) pukul 06.00 ketika W hendak membuka tokonya dan mendapati pintu tokonya terbuka.
Setelah itu, korban melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa 18 unit tabung gas LPG 3 kilogram di toko tersebut sudah tidak ada lagi. Untuk memastikan tabung gas tersebut hilang atau dipindahkan, korban memeriksa rekaman kamera pengawasan yang terpasang di sekitar lokasi. Namun, saat itu CCTV tidak mengarah langsung ke titik masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam. Selain itu, korban mendapat informasi dari orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara yang menemukan kasus pencurian di sisi bangunan toko. Dengan data tersebut, korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta segera melapor ke Polsek Sangatta Utara, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dalam penyelidikan, Tim Macan dari Kepolisian Kutim akhirnya berhasil mengendus apakah 18 tabung LPG dibawa ke KS (36). Ketika ditahan, KS tidak ragu-ragu dan mengakui bahwa dia melakukan pencurian di toko W.
Selain mengamankan tabung LPG, polisi juga mengamankan alat pemotong logam dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut tabung LPG dan sebuah keranjang barang. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata AKP Bambang Eko sambil menambahkan pasal yang dilanggar oleh KS, yaitu Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain dan keterkaitan dengan tindakan kriminal serupa di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara," katanya. (sk01)
Berita Lainnya
Peternak Baru Mampu Sediakan 25 Persen Ketersediaan Daging di Kaltim
SAMARINDA (3/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kebutuhan daging terutam ....
- editor@ivan
- 03 Apr 2022
- 884
Gubernur Isran Ikut Vaksin Covid 19
SAMARINDA (25/2-2021)Sesuai tahapan vaksin Covid 19 dimana sasaranya warga masyarakat lanjut usia (L ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2021
- 691
Dengan Pisau Khusus, Wagub Kembali Potong Sapi Presiden
SAMARINDA (20/7-2021)Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi kembali menjadi saksi sekaligus memotong sap ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 1103
Presiden Janjikan Kasih Kaltim Vaksin Lebih Banyak
SAMARINDA (24/8-2021)Gubernur Kaltim Isra Noor saat mendampingi Presiden Joko Widodo di pemberian va ....
- editor@ivan
- 24 Agu 2021
- 501
Terima Suap, Mantan Anggota DPR-RI Ditahan KPK
JAKARTA (12/11)Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ICM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republi ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 598


