Hukum dan Kriminal

Hingga Masa Akhir Pikir-Pikir, Musyaffa dan Suriansyah Tak Banding

Hingga Masa Akhir Pikir-Pikir, Musyaffa dan Suriansyah Tak Banding Suriansyah dan Musyaffa ketika diamankan KPK di Gedung KPK Jakarta.

SAMARINDA (23/3-2021)

Dari lima terpidana kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, tampaknya hanya Musyaffa dan Suriansyah yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Hingga Senin (22/7) kemarin, dua bersaudara ini tak menyampaikan keinginan banding.

“Hingga Senin kemarin hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta yang mengajukan banding sementara Musyaffa dan Suriansyah tidak ada informasi apa-apa,” terang Humas Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Nyoto Hindaryanto.

Berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) lalu, Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim dan Suryansyah – Kepala BPKAD, sama – sama dihukum selama 5 tahun penjara ditambah  dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan. 

Terhadap Musyaffa, majelis hakim PN Tipikor Samarinda menambah hukumannya berupa uang penggati   sebesar Rp780 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak diganti dengan hukuman tambahan  selama  8 bulan penjara, sementara bagi Suriansyah Sur juga dihukum wajib menggembalikan  uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 8 bulan  penjara.

Dihadapan Musyaffa dan Suriansyah serta tim JPU KPK yang terdiri   Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda   diketuai Joni Kandolele, mengungkapkan peran  Musyaffa  dan Suriansyah dalam mencari sumber dana untuk diberikan kepada Ismunnadar dan Encek UR Firgasih.

Hal yang memberatkan Suriasnyah dan Musyaffa,  keduanya sebagai ASN bahkan Pejabat Pemkab Kutim mengetahui sebagai ASN dilarang menerima pemberian hadiah atau uang. Jika  tetap menerima wajib melaporkan ke KPK sesuai UU KPK. Namun, kenyataanya, ungkap majelis hakim, terdakwa Musyaffa dan Suriansyah tetap menerima fee proyek dari sejumlah kontraktor diantaranya dari Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera.

Sejumlah uang yang diterima dua bersaudara ini, selain diserahkan ke Ismunandar dan Encek UR Firgasih, juga untuk keperluan pribadi. Uang yang diterima keduanya inilah yang menjadi hukuman tambahan yang wajib diserahkan ke negara.  

Diungkapkan, pada APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar  Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen. Informasi ini, disampaikan Panji Asmara dan Musyaffa kepada Ismunandar setelah itu Ismunandar memerintahkan Sekda Irawansyah dan Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim untuk tidak mengotak-atik.

Dari alokasi Rp250 M itu,  Deky Arianto  mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, sedangkan Serita mendapat 30 paket  senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim serta  15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur, dengan perjanjian fee sebesar Rp900 juta. 

“Sebagai pejabat pemerintah Musyaffa dan Suriansyah  mendapat  uang dari Aditya, padahal diketahui pemberian tersebut tidak tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor, namun kenyataannya tidak bahkan uang pemberian Aditya dinikmati sendiri oleh terdakwa,” ungkap majelis hakim.(sK12/08)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020