Hingga Masa Akhir Pikir-Pikir, Musyaffa dan Suriansyah Tak Banding
- editor@ivan
- 23 Mar 2021
- 1070

SAMARINDA (23/3-2021)
Dari lima terpidana kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, tampaknya hanya Musyaffa dan Suriansyah yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Hingga Senin (22/7) kemarin, dua bersaudara ini tak menyampaikan keinginan banding.
“Hingga Senin kemarin hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta yang mengajukan banding sementara Musyaffa dan Suriansyah tidak ada informasi apa-apa,†terang Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) lalu, Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim dan Suryansyah – Kepala BPKAD, sama – sama dihukum selama 5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan.
Terhadap Musyaffa, majelis hakim PN Tipikor Samarinda menambah hukumannya berupa uang penggati sebesar Rp780 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak diganti dengan hukuman tambahan selama 8 bulan penjara, sementara bagi Suriansyah Sur juga dihukum wajib menggembalikan uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 8 bulan penjara.
Dihadapan Musyaffa dan Suriansyah serta tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda diketuai Joni Kandolele, mengungkapkan peran Musyaffa dan Suriansyah dalam mencari sumber dana untuk diberikan kepada Ismunnadar dan Encek UR Firgasih.
Hal yang memberatkan Suriasnyah dan Musyaffa, keduanya sebagai ASN bahkan Pejabat Pemkab Kutim mengetahui sebagai ASN dilarang menerima pemberian hadiah atau uang. Jika tetap menerima wajib melaporkan ke KPK sesuai UU KPK. Namun, kenyataanya, ungkap majelis hakim, terdakwa Musyaffa dan Suriansyah tetap menerima fee proyek dari sejumlah kontraktor diantaranya dari Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera.
Sejumlah uang yang diterima dua bersaudara ini, selain diserahkan ke Ismunandar dan Encek UR Firgasih, juga untuk keperluan pribadi. Uang yang diterima keduanya inilah yang menjadi hukuman tambahan yang wajib diserahkan ke negara.
Diungkapkan, pada APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen. Informasi ini, disampaikan Panji Asmara dan Musyaffa kepada Ismunandar setelah itu Ismunandar memerintahkan Sekda Irawansyah dan Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim untuk tidak mengotak-atik.
Dari alokasi Rp250 M itu, Deky Arianto mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, sedangkan Serita mendapat 30 paket senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim serta 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur, dengan perjanjian fee sebesar Rp900 juta.
“Sebagai pejabat pemerintah Musyaffa dan Suriansyah mendapat uang dari Aditya, padahal diketahui pemberian tersebut tidak tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor, namun kenyataannya tidak bahkan uang pemberian Aditya dinikmati sendiri oleh terdakwa,†ungkap majelis hakim.(sK12/08)
Berita Lainnya

Hari Ini, Gubernur Isran Bicara Soal Penurunan Emisi
SAMARINDA (12/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gubernu ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2021
- 538

Balikpapan Sudah, Sangatta Baru Mau Kering, Samarinda Giliran Kembali Kebanjiran
SAMARINDA (23/3-2022)Banjir tampaknya suka pindah-pindah,akibat hujan yang deras, Kota Balikpapan (R ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2022
- 633

Maling Jongkel Jok, Ditangkap Tim Gabungan Polda Kaltim
SANGATTA (10/1-2021)Keresahan masyarakat akan kehilangan barang berharganya ketika parkir di Folder ....
- editor@ivan
- 10 Jan 2021
- 955

Rapat Redaksi Swara Kutim.com Bedah Rekaman KB
SANGATTA (18/12-2020)Keberhasilan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) di Pilkada ....
- editor@ivan
- 18 Des 2020
- 761

Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell
SANGATTA (27/8-2021)Meski dalam tahap penyidikan,Kejari Kutim nbsp;sudah menerima Rp1,5 M daridugaan ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 755