Kutai Timur

Taka Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman

Taka Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman Warga masyarakat di Sangatta yang terjaring operasi Satgas Covid 19

SANGATTA (11/11)

Warga Sangatta atau siapapun yang berada di Kutim, tidak menggunakan masker di tempat umum terlebih – lebih saat melintas pos, siap-siap mendapat sanksi berupa pus up atau membersihkan lingkungan.

Hukuman sosial ini meski pernah dilakukan di beberapa tempat, kini dipatenkan dan akan dikenakan setiap pelanggar. “Tujuan pemberian sanksi oleh petugas tiada lain untuk meneggak disiplin warga agar serius dan sadar menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di tempat-tempat umum,” terang Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi.

Kepada Swara Kutim.com, disebutkan selain sanksi sosial, Satgas Covid 19 Kutim juga menerapkan jam malam yang bertujuan membatasi kerumuman masyarakat. Jauhar menambahkan, tindakan Satgas Covid 19 bukan menyusahkan masyarakat tetapi semata-mata untuk membantu masyarakat agar lebih sadar dan melaksanakan Prokes. “Semua demi kesehatan bersama, sama dengan menggunakan helm tujuannya untuk menghindari kepala pengendara sepeda motor dari benturan benda keras jika terjadi kecelakaan lalulinta, jadi intinya apa yang dilakukan petugas semata-mata untuk diri sendiri namun dalam hal covid 19 tujuannya selain untuk diri sendiri juga untuk melindungi orang lain,” beber Jauhar.

Keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com warga masyarakat yang terjaring operasi Satgas Covid 19, cukup banyak teutama pengendara sepeda motor. “Ada pengendara yang tidak menggunakan masker ketika dicek, parahnya sama-sama satu kendaraan,” terang sejumlah petugas seraya menyebutkan pelanggar terbanyak berusia muda.(01/02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020