Nasional

Majelis Rapat Tertutup, Bahas Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada

Majelis Rapat Tertutup, Bahas Gugatan Pemohon Sengketa Pilkada Anggota Bawaslu Kutim saat memberikan keterangan di MK

JAKARTA (3/2-2021)

Setelah mendapatkan keterangan dan bukti dari pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin) serta KPU dan Bawaslu Kutim serta Pasasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidang gugatan MAKIN segera mengambil keputusan apakah gugatan yang diajukan pasangan MAKIN dilanjutkan karena memenuhi syarat dan ketentuan atau tidak.

Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis, menerangkan majelis hakim akan mempertimbangkan apakah yang dalil-dalil yang disampaikan MAKIN bisa diterima atau tidak, demikian dengan keterangan dan bukti yang disampaikan KPU sebagai termohon  dan Bawaslu maupun pasangan ASKB sebagai pihak terkait. “Nanti jika pekara ini dilanjutkan, saudara bisa menyampaikan bukti tambahan demikian dengan termohin dan pihak terkait,” kata Arief Hidayat ketika kuasa hukum MAKIN ingin menyampaikan bukti tambahan dalam sidang Selasa (2/2) kemarin.

Dalam persidangan yang disiarkan melalui live streaming itu, Arief Hidayat sempat menegur kuasa hukum MAKIN agar tidak berbicara apabila tidak ditanya majelis hakim.  “Nanti kalau ngomong lagi, saya usir keluar.  Saya malah keliru nanti malah Panitera Penggantinya yang saya usir,” ujar Arief ketika Sururidin  ingin menyanggah keterangan Bawaslu Kutim.

Keterangan diperoleh Swara Kutim.com, majelis hakim akan menggelar rapat tertutup terkait dengan gugatan sejumlah Paslon Peserta Pilkada Tahun 2020, termasuk gugatan MAKIN. Keputusan majelis nantinya akan disampaikan melalui panitera MK. “Hasil rapat nantinya disampaikan panitera ke pemohon, termohon dan para pihak. Jika diterima maka pekara akan berlanjut dengan agenda selanjutnya seperti menghadirkan saksi dan bukti lainnya, jika tidak berlanjut maka tidak ada sidang lanjutannya,” beber Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso.

Sebekumnya Fajar menerangkan dalam perkara PHP, pemohon harus memperhatikan selisih suara dimana dalam  UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan. Disebutkan,  patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah yakni untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta selisih suara adalah 2 persen sedanhkan dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten dan kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.(sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020