Hukum dan Kriminal

EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018

EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018 Tersangka EK ketika diamankan di Mapolres Kutim bersama barang bukti hasil pencuriannya.(Foto Ist)

SANGATTA (5/3-2021)

Penjara tak membuat EK (37)  kapok untuk berbuat melanggar hukum, setelah bebas dari balik jeruji, warga Dusun Karet Sangatta Selatan ini kembali berulah sehingga harus diamankan tim Buser Polres Kutim.

EK, belum lama ini ditangkap polisi diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko menerangkan saat diperiksa EK mengaku aksinya dilakukan sejak tahun 2018 atau beberapa bulan setelah bebas dari Lapas Bontang.

Kali ini, warga Kilometer 1 Dusun Gunung Karet Desa Sangatta Selatan itu diringkus Tim Macan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim), setelah kembali melakukan tindak pidana pencurian. “Penangkapan EK dilakukan ketika MA melapor mengalami kecurian, setelah dilakukan pengembangan mengarah ke EK sehingga dilakukan pencarian, namun sebelum ditangkap EK sempat sembunyi di kolong rumah di Gang Kresna Perumahan Pelangi Indah Sangatta Utara,” terang kapolres.

Bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf disebutkan kolong rumah sengaja dibuat EK untuk menghindari pencarian polisi. Disebutkan, EK ditangkap saat masih tidur. Ketika diperiksa, sebut Abdul Rauf. “Saat ditanya, EK mengakui telah melakukan serangkaian pencurian terakhir di kediaman MA,” terang Abdul Rauf seraya menambahkan dalam aksinya EK mencongkel jendala atau pintu rumah korban.

Terhadap barang korban yang diambil, EK mengakui beragam diantaranya HP, sepeda motor, laptop. Semua barang curian, disebutkan dijual untuk foya-foya. Terhadap perbuatanya, EK bakal di bui lebih lama karena sudah pernah menjadi narapidana dalam kasus yang sama. “Saat ini ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” sebut AKP Abdul Rauf.(sK02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020