Hukum dan Kriminal

Edward Tidak Tahu Pemecahan Paket Pokir Untuk Menghindari Lelang

Edward Tidak Tahu Pemecahan Paket Pokir Untuk Menghindari Lelang Salah satu paket proyek di Kutim yakni pembuatan pintu gerbang, sayangya di lokasi proyek tidak pernah ada papan proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai serta siapa kontraktornya.(Foto Dokumen SK)

SANGATTA (5/11)

            Meski hanya dibacakan keterangannya, namun Edward Azran dalam keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain membenarkan adanya dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutim sebesar Rp265 miliar pada APBD Tahun 2020, juga pembagian paket pekerjaan masing-masing sebesar Rp200 Juta.

            Dalam kesaksianya yang dibacakan Jaksa KPK, Rabu (4/11) kemarin, disebutkan anggaran Pokir disediakan dan diperkuat berdasarkan surat Ism sebagai Bupati Kutim pada tanggal 7 Januari 2020, kemudian dipertegas surat EUF sebagai Ketua DPRD Kutim pada tanggal 30 Januari 2020. “Surat Ketua DPRD Kutim itu dilampirkan nama-nama anggota DPRD Kutim yang disertai dengan nama  kegiatan jumlah anggarannya,” terang Edward kepada majelis hakim PN Tipikor Samarinda.

            Namun ketika ditanya soal pemecahan paket kegiatan dari Pokir DPRD Kutim menjadi Rp200 juta per paket, ia mengaku tidak mengetahui ada  indikasi menghindari proses lelang sesuai Kepres Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk  revisi TAPD atas usulan DPRD.

            Sementara itu keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com, nilai anggaran Pokir anggota DPRD Kutim berbeda-beda, terlebih pimpinan yang disebut-sebut paling besar. “Nilainya beda-beda dan untuk pimpinan tentu lebih besar, sementara  anggaran Pokir yang merupakan hasil reses ke Dapil itu disusun berdasarkan daftar kemudian diserahkan ke Bappeda,” beber sumber media ini yang belum lama ini purna bakti sebagai wakil rakyat Kutim.

Disinggung sejak kapan Pokir DPRD Kutim ada, mantan anggota DPRD Kutim ini menyebutkan sejak lama sudah ada. Bahkan ia menyebut seperti tradisi padahal bertentangan dengan peraturan. “Tempo hari ada paket pekerjaan pembautan badan jalan, pengerasan, pintu gerbang dan sebagainya yang nilainya rata-rata di bawah Rp200 juta sehingga tidak dilelang meski pembangunan proyek serupa banyak,” ungkapnya.

            Sementara itu, data yang diperoleh Swara Kutim.com, APBD Kutim tahun 2020 sebesar Rp3,4 Triliun disahkan Jumat (29/11-2019). Sementara Pokir anggota DPRD Kutim masuk ke Bappeda Kutim, akhiir Januari 2020. Kondisi ini menandakan, kegiatan yang diusulkan melalui Pokir DPRD Kutim, tidak melewati  pembahasan  yang biasa dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.(SK08/02/03/05)

 

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020