Hukum dan Kriminal

Akhirnya Menteri EP Pakai Rompi Orange Dari Amerika

Akhirnya Menteri EP Pakai Rompi Orange Dari Amerika Meteri EP dan pejabat lainnya ketika dibawa ke jumpa pers KPK, Kamis (26/11) dinihari tadi (Foto Liputan6)

JAKARTA (26/11-2020)

Menteri KKP EP akhirnya sepulang dari Amerika Serikat, memakai rompi orange pemberian KPK. Ia bersama sejumlah pejabat lainnya, dinyatakan penyidik KPK diduga terlibat gratifikasi dalam perijinan ekspor benur.

Saat menggelar jumpa pers dini hari tadi, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan uang gratifikasi yang diberikan kepada tersangka mencapai Rp9,8 M. “Uang pemberian tersebut sempat digunakan untuk belanja selama berada di Amerika Serikat diantaranya membeli jam mahal, termasuk sepeda ternama,” terang Nawawi Pomolango yang saat memberi keterangan  bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Kasus yang menggemparkan Indonesia ini, awalnya penyidik KPK sempat mengamankan 17 orang namun yang sudah resmi menggunakan baju tahanan KPK sebanyak 7 orang yakni EP – Menteri Kelautan dan Perikanan, APM - Staf Khusus Menteri KKP/Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster,  SAF - Staf Khusus Menteri KKP/Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster,  SWD - pengurus PT ACK, AF - staf istri EP,  AM - pengurus PT ACK dan SJT - Direktur PT DPPP   eksportir benur  yang didakwa sebagai penyuap, sementara yang masih buron yakni  APM - Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster  dan AM - pengurus PT ACK. “Istri EP untuk sementara tidak terlibat,” terang Nawawi.

Dalam jumpa pers yang diikuti ratusan wartawan, disebutkan rinci bagaimana KPK sudah mengendus adanya tindakan perbuatan yang melanggar UU Tindak Pidan Korupsi. “EP adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau pemberian yang diketahui ada kaitan dengan tugas yang dijabat,” terang Nawawi.

Dalam jumpa pers yang singkat, disebutkan pada tanggal 5 November 2020 diketahui  ada  transfer dari rekening pengurus PT ACK ke rekening salah satu bank atas nama AF - staf istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP dan istrinya serta SAF dan APM.

"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS yang berjumlah sekitar Rp750 juta , sedangkan barang yang dibeli diantaranya jam tangan merek  Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," beber Nawawi.

Sebelumnya, diuraikan pemberian terkait  surat keputusan Menteri EP  tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Tim ini bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir benih lobster atau benur, kemudian EP menunjuk  APM dan SAF sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas tersebut.

Sekitar awal  bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP, kemudian bertemu SAF. Dalam pertemuan  diketahui  SJT akan  melakukan ekspor benih lobster  melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 perekor.

Kemudian, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK  berjumlah sekitar Rp731 juta. "Sebelumnya pada bulan  Mei 2020, EP diduga juga menerima sejumlah uang  dari SJT melalui pengurus PT ACK," tambahnya.

Terhadap EP Cs, disebutkan ditahan untuk 20 hari kedepan namun sebelumya menjalani masa karantina Covid 19. “Kini terus dilakukan pendalaman, sementara tersangka diamankan terpisah untuk 20 hari kedepan,” sebut Nawawi.(012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020