JAKARTA (8/11)
Lebih 200 item diperlihatkan Jaksa KPK saat mendengarkan keterangan AMY sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi terhadap Bupati Kutim – Ism, mantan Ketua DPRD Kutim, EUF, Kepala Bappenda Kutim, Mus dan Kepala Dinas PU – AET serta Kepala BPKAD Kutim, Sur oelh AMY dan DA, memasuki babak penting yakni mendengarkan keterangan terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita itu, AMY menceritakan banyak hal terkait ia terlibat dalam proyek dan pemberian uang kepada pejabat Pemkab Kutim. Dalam keterangannya, AMY sempat lupa beberapa pertanyaan penyidik yang akhirnya diingatkan kembali.
Menariknya, dari sejumlah paket proyek yang dikerjakan AMY sebagian besar belum dibayar Pemkab Kutim, sementara pekerjaan sudah selesai. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa KPK memperlhatkan lebih 200 item barang bukti termasuk translate rekaman dan wa antara AMY dengan AET, Mus dan Sur. “Di Kutim itu, meski berkas kita sudah lengkap belum tentu bisa dibayar karenanya harus ditemui pejabatnya agar bisa dibukakan kran pembayarannya,” ungkap AMY terkait proses pembayaran pekerjaan di Pemkab Kutim sebelum OTT.
Abdul Rahim Karim – Humas Pengadilan Negeri Samarinda penerangkan proses persidangan terdakwa AMY dan DA meski banyak saksi yang dihadirkan, namun masih dalam jadwal sehingga diharapkan pada Desember nanti sudah dibacakan putusan. Terkait berkas 5 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, Abdul Rahim menerangkan instansinya belum menerima pelimpahan dari JPU KPK.
Seperti diwartakan, AMY dan DA dua kontraktor Pemkab Kutim, ditangkap KPK pada Kamis (7/2) lalu karena didiga melakukan penyuapan pejabat Pemkab Kutim. Penyuapan terkait dengan proyek infrastruktur Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020.
Dari persidangan, tampak jelas benang merahnya bagaimana sejumlah proyek bisa dikelola AMY dan DA. Karena mendapatkan kemudahan, AMY dan DA menyerahkan sejumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pejabat Pemkab Kutim seperti Ism, EUF, Sur, AET dan Mus.
Perbuatan AMY dan DA, dinilai KPK melanggar UU Tindak Pidana Korupsi demikian dengan Ism, EUF, Sur, AET dan Mus sebagai pejabat dan penyelenggara negara yang dilarang menerima janji atau sesuatu karena jabatannya.(07/08/12)
Berita Lainnya
2 Pelajar kutim Raih Perunggu KSN 2020
SANGATTA (8/11)Nama Kutim kembali bersinar se Indonesia, kali ini lewat Magdalena Ariadne Sinaga yan ....
Yuli : Jika Tak Dikembalikan, Kasusnya Kami Serahkan ke KPK
SANGATTA (3/12-2020)Mobil dinas Pemkab Kutim ternyata yang berada di instansi vertikal, sebanyak 98 ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 410
Pengakuan DA : Karena Patuh Senior, Masuk Pusaran
SAMARINDA (24/11)Ada hal yang menarik dari pengakuan DA terdakwa penyuap Ketua DPRD Kutim EUF, sert ....
- editor@ivan
- 24 Nov 2020
- 444
Bupati Kutim Juga Harapkan CSR KPC Naik
SANGATTA (7/7-2021)Harapan dana CSR PT KPC dinaikan direspon Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pasal ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 403
Swasta Diajak Siap Terlibat Pembangunan Kawasan IKN
SAMARINDAnbsp; (11/3-2022)nbsp;Ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan nbsp;nbsp;peran penting ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 367