salah satu barang bukti yang diperlihatkan Jaksa KPK dalam persidangan AMY
JAKARTA (8/11)
Lebih 200 item diperlihatkan Jaksa KPK saat mendengarkan keterangan AMY sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi terhadap Bupati Kutim – Ism, mantan Ketua DPRD Kutim, EUF, Kepala Bappenda Kutim, Mus dan Kepala Dinas PU – AET serta Kepala BPKAD Kutim, Sur oelh AMY dan DA, memasuki babak penting yakni mendengarkan keterangan terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita itu, AMY menceritakan banyak hal terkait ia terlibat dalam proyek dan pemberian uang kepada pejabat Pemkab Kutim. Dalam keterangannya, AMY sempat lupa beberapa pertanyaan penyidik yang akhirnya diingatkan kembali.
Menariknya, dari sejumlah paket proyek yang dikerjakan AMY sebagian besar belum dibayar Pemkab Kutim, sementara pekerjaan sudah selesai. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa KPK memperlhatkan lebih 200 item barang bukti termasuk translate rekaman dan wa antara AMY dengan AET, Mus dan Sur. “Di Kutim itu, meski berkas kita sudah lengkap belum tentu bisa dibayar karenanya harus ditemui pejabatnya agar bisa dibukakan kran pembayarannya,†ungkap AMY terkait proses pembayaran pekerjaan di Pemkab Kutim sebelum OTT.
Abdul Rahim Karim – Humas Pengadilan Negeri Samarinda penerangkan proses persidangan terdakwa AMY dan DA meski banyak saksi yang dihadirkan, namun masih dalam jadwal sehingga diharapkan pada Desember nanti sudah dibacakan putusan. Terkait berkas 5 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, Abdul Rahim menerangkan instansinya belum menerima pelimpahan dari JPU KPK.
Seperti diwartakan, AMY dan DA dua kontraktor Pemkab Kutim, ditangkap KPK pada Kamis (7/2) lalu karena didiga melakukan penyuapan pejabat Pemkab Kutim. Penyuapan terkait dengan proyek infrastruktur Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020.
Dari persidangan, tampak jelas benang merahnya bagaimana sejumlah proyek bisa dikelola AMY dan DA. Karena mendapatkan kemudahan, AMY dan DA menyerahkan sejumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pejabat Pemkab Kutim seperti Ism, EUF, Sur, AET dan Mus.
Perbuatan AMY dan DA, dinilai KPK melanggar UU Tindak Pidana Korupsi demikian dengan Ism, EUF, Sur, AET dan Mus sebagai pejabat dan penyelenggara negara yang dilarang menerima janji atau sesuatu karena jabatannya.(07/08/12)
Berita Lainnya
Isran Noor : Jangan Kendor, Terus Taat Prokes Covid 19
SAMARINDA (3/11-2021)Terusmenurunya kasus Covid 19 di Kaltim membuat Gubernur Kaltim bahagia, namun ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2021
- 605
Jembatan Mahakam Aman Dilewati Kendaraan
SAMARINDA (1/9-2021)Kondisi Jembatan Mahakam yang tertabrak tongkang pada Senin (30/8),nbsp; masih b ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 689
Gubernur Isran Usulkan 2.513 Formasi Untuk Guru
JAKARTA (23/3-2021)Kebutuhan akan tenaga guru atau pendidik di Kaltim, besar. Disisi lain proses pen ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2021
- 945
Pegawai Pemprov Kaltim Beruntung Dipimpin Isran dan Hadi, Kesra Diperhatikan
SAMARINDA (26/3-2021)Sungguh beruntung ASN Pemprov Kaltim selama di bawah kepemimpinan Isran Noor da ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 1581
Awas, Akun Palsu Ardiansyah Sulaiman Bertebaran
SANGATTA (12/11)Suhu politik di Kutim, benar-benar terpanas dari sejumlah daerah yang menggelar Pilk ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 779




