Hukum dan Kriminal

Lahan Bersertifikatpun Tetap Diklaim, Namun Enggan Menggugat Pemkab Kutim

Lahan Bersertifikatpun Tetap Diklaim, Namun Enggan Menggugat Pemkab Kutim

SANGATTA (1/11)

Permasalahan lahan di Kutim terutama milik Pemkab Kutim, meski sudah bersertifikat tidak aman karena kerap diklaim masyarakat. Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Supartono menyebutkan  lahan milik Pemkab Kutim yang dianggap bermasalah saat ini ada  sudah bersertifikat yang didugat.

“Lahan itu ada di Rantau Pulung yakni lahan bekas transmigrasi, milik Kutai Kartanegara dulu, setelah Kutim pisah, aset ini dihibahkan ke Kutim, sertifikatnya ada, hibahnya ada, tapi masih juga diklaim masyarakat. Tapi dengan dasar itu, pemerintah Kutim akan menggandeng Kejari  agar masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.

Supartono mengungkapkan lahan Kantor Kecamatan Sangatta Utara juga menjadi masalah, karena   sudah jadi aset Pemkab Kutim tapi tetap  diklaim masyarakat sebagai ahli waris dari pemilik lahan yang menghibahkan.

“Setelah kami konsultasi dengan Kejari, tidak masalah dokumen yang ada sah milik Pemkab Kutim. Karena itu kami minta pada masyarakat yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya untuk menggugat Pemkab Kutim, tapi juga tidak pernah digugat. Padahal, kejaksaan sudah siap membantu Pemkab jika itu digugat, tapi sampai kini belum ada gugatan. Tapi mereka terus meminta agar dibayar. Tentu, tanpa dasar putusan, Pemkab tidak akan membayar, karena itu memang milik Pemkab. Kecuali, kalau ada putusan berkekuatan hukum yang membuktikan itu miliknya, maka Pemkab tentu pasti bayar,” bebernya.

Terkait, areal  perkantoran seluas 11 hektar di Bukit Pelangi yang  sudah bersertifikat, karenanya masyarakat yang mengaku sebagai punya kahan, agar mendapat kepastian hukum melakukan gugatan ke Pemkab. “Kini Pemkab terus berusaha 824 bidang disertifikatkan, agar saat ada klaim dari masyarakat, bisa dibantah dengan cepat terlebih lahan yang diserahkan Pemkab Kukar ketika terjadi pembentukan Kutim,” ungkapnya.(SK01)

redaksi

Penulis Sejak 01 Nov 2020