Kutai Timur

Kutim Kembali Lakukan Pengetatan

Kutim Kembali Lakukan Pengetatan Kegiatan pemberian vaksin Covid 19 kepada warga Kutim sebagai langkah antisipasi melawan serangan Virus Corona

SANGATTA (4/7-2021)

Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub)  serta menekan penyebaran virus Corona di Kutim, Pemkab  mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. PPKM semakin diperketat dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Kutim Nomor 1 tahun 2021 tanggal 3 Juli 2021.

Dalam Inbup Kutim ini,  beberapa aturan ditegaskan dengan jelas  seperti optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro sampai ketingkat RT. Mengintensifkan disiplin protes COVID-19 dengan menerapkan 5 M protokol kesehatan. Memperketat pengawasan pintu masuk jalur darat, laut dan udara di wilayah Kutim.  “Bagi pelaku perjalanan yang tidak mempu menunjukkan dokumen rapid tes atau PCR yang berlaku selama 1×24 jam, maka wajib melakukan rapid tes atau PCR diposko dengan biaya sendiri,” terang Kadis Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal.

Disebutkan, pemberlakukan  PPKM Mikro diperketat mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Bahrani mengakui,  mekanisme pelaksanaan PPKM Mikro  mengadopsi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang sejalan dengan  monitoring dan rapat koordinasi Satgas COVID-19  yang berada di Kantor BPBD Kutim. “Ingub juga menghendaki percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama TNI dan Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan,” terangnya.

Ditambahkan, perusahaan juga diminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan mengambil langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing-masing.

Sebelumnya Bupati Ardiansyah mengakui terjadinya penambahan kasus Covid 19 karena adanya kedatangan sejumlah karyawan perusahaan yang diketahui sudah terpapar Covid 19. “Temuan ini terasa aneh, karena mereka melewati pemeriksaan yang ketat,” bebernya.(SK03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020