Kutai Timur

KPK : Kuasai Randis Tanpa Hak Disangka Dengan Penggelapan

KPK : Kuasai Randis Tanpa Hak Disangka Dengan Penggelapan Tim gabungan saat melakukan penarikan kendaraan dinas milik Pemkab Kutim diantaranya sepeda motor

SANGATTA (2/12-2020)

Proses penarikan kembali sejumlah asset Pemkab Kutim terutama kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor, ternyata terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah kendaraan yang ditarik dan kini dikumpulkan di Kantor Bupati Kutim, tak luput dari pemantauan KPK.


Kepala Bidang Aset Daerah – BPKAD Kutim, Supartono, menerangkan  masalah kendaraan bermotor milik Pemkab Kutim menjadi perhatian KPK. Kepada Swara Kutim.com, disebutkan progress selalu dilaporkan ke KPK setiap harinya.

Supartono tidak membantah data  kendaraan dinas yang kini sedang diminta dikembalikan ke Pemkab Kutim, juga  ada pada KPK. Meski demikian, ia tidak tahu apakah lembaga antirusuah yang belum lama ini menangkap 5 pejabat Pemkab Kutim, juga sudah memantau dimana keberadaan masing-masing randis. 

Saat melakukan monitoring di Kutim, KPK juga mengingatkan dalam  3 tahun ke depan seluruh kendaraan dinas  segera dikembalikan. Jika tidak,  KPK yang akan bertindak sendiri dan pelakunya bisa dipidanakan dengan pasal penggelapan barang milik negara.

KPK juga sempat mempertanyakan adanya mobil dinas dipakai unsur di luar Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai, namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim. “Mereka yang menggunakan kendaraan dinas  bukan haknya, dan jika tidak mengembalikan ke dapat dikenai dengan tuduhan penggelapan. Jika Pemkab Kutim tidak bisa melakukan penarikan, KPK akan turun sendiri,” sebut Nana Mulyana saat melakukan pertemuan  dengan Pemkab Kutim belum lama ini.

Berdasarkan data, Randis Pemkab Kutim  berjumlah 4.296 unit terdiri  dalam roda dua  sebanyak 3,236 unit, Roda tiga sebanyak 99 unit, roda empat sebanyak 917 unit dan roda di atas R4 sebanyak 44 unit.(sK02/03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020