KOMISI B DPRD Kutim terus gelar rapat membahas sengketa plasma sawit di Kaubun
warga memblok jakan perkebunan
SANGATTA,(9/7)
Komisi B tak mengenal lelah dalam
menyelesaikan sengketa lahan antara
masyarakat dengan perusahaan, ini dilakukan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kutai Timur yang Rabu (8/7) kembali menggelar rapat mediasi membahas
pengelolaan dan pelaksanaan kemitraan kebun plasma kelapa sawit.
Rapat di Ruang Panel DPRD Kutim khusus memediasi sengketa
antara KSU Karya Pembangunan, KUD Tani
Makmur, dengan pihak PT Gunta Samba. Rapat dipimpin Muhammad Ali SH sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, ini selain diikuti Wakil
Ketua Komisi B Hasbullah, S.Ag., MAP, dan sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga hadir perwakilan Dinas Koperasi Kutim, Dinas Perkebunan Kutim,
Bagian Hukum Setkab Kutim, hingga Kapolsek Kaliorang.
Muhammad Ali mengakuin keprihatinannyaterhsadap
sengketa yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tanpa ada titik temu.’ Fokus
pembahasan har ini, mengkaji surat perjanjian kerja sama yang sempat
ditandatangani oleh Mantan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak,’’ bebernya.
PT Gunta Sambaakibat klaim warga
masyarakat kerugian operasional perusahaan
sejak tahumencapai Rp 56 Miliar. ‘’Akibat klaim kerugian itu pembayaran plasma
untuk kelompok tani masyarakat terpaksa menggunakan dana talangan dengan
nominal yang tidak sesuai harapan masyarakat,’’ beber Muhammad Ali.
Dijelaskan Komisi B DPRD Kutim sudah
beberapa kali mengadakan mediasi namun belum ada titik temu. Karenanya diharapkan
Dinas Perkebunan dapat menindaklanjuti hal ini secara serius," tegas serya
menyatakan dengan tegasperusahaan yang ada di Kutai Timur tidak ada yang kebal
hukum. “Apabila tidak sesuai dengan peraturan, kita audit. Kalau perlu, jika
terbukti salah, kita bisa ajukan untuk mencabut izinnya," timpal Faizal anggota
DPRD lainnya.
R Shinta sebagai Perwakilan Dinas
Perkebunan Kutim, menjelaskan bahwa Disbun telah berulang kali mengundang
manajemen PT Gunta Samba. Namun, pihak manajemen yang hadir selalu berdalih
masih menunggu keputusan dari pimpinan pusat di Jakarta, sehingga solusi tak
kunjung tercapai.
Hal senada dibenaran Kapolsek
Kaliorang, AKP Damianus Jelatu, S.H, yang sebelumnya sudah beberapa kali
memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Ia menyarankan agar pada pertemuan
berikutnya pimpinan pusat dari PT Gunta Samba wajib hadir.(fan)
Berita Lainnya
PDAM Kutim Tambah Jaringan di Muara Wahau, Bupati Senang
SANGATTA (18/3-2021)Jangkauan pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim terus dipe ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2021
- 1156
REMBO SAPI KURBAN PRESIDEN PRABOWO DISEMBELIH DI MASJID AL-FARUQ
sangatta (6/6)seekor sapi dengan berat 800 kg dan bernama rembo usaishalat idul adha tak berdaya ket ....
- editor@ivan
- 06 Jun 2025
- 137
Posko Memerlukan Alat Masak dan Sukarelawan Banyak
SANGATTA (21/3-2022)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur nbsp;(Kutim) tak mengira, banjir yang ....
- editor@ivan
- 21 Mar 2022
- 536
Yuli : Jika Tak Dikembalikan, Kasusnya Kami Serahkan ke KPK
SANGATTA (3/12-2020)Mobil dinas Pemkab Kutim ternyata yang berada di instansi vertikal, sebanyak 98 ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 595
Usai Perah Susu Sapi, Isran dan Hadi Cicipi Susu Produk Pesat
SAAT bertandang ke kawasan Peternakan Sapi Terpadu (Pesat) dibuat PT Kaltim Prima Coal (KPC), Gubern ....
- editor@ivan
- 24 Jun 2021
- 920

