Hukum dan Kriminal

KOMISI B DPRD Kutim terus gelar rapat membahas sengketa plasma sawit di Kaubun

KOMISI B DPRD Kutim terus gelar rapat membahas sengketa plasma sawit di Kaubun warga memblok jakan perkebunan


SANGATTA,(9/7)

Komisi B tak mengenal lelah dalam menyelesaikan  sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, ini dilakukan  Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang Rabu (8/7) kembali menggelar rapat mediasi membahas pengelolaan dan pelaksanaan kemitraan kebun plasma kelapa sawit.

Rapat  di Ruang Panel DPRD Kutim khusus memediasi sengketa  antara KSU Karya Pembangunan, KUD Tani Makmur, dengan pihak PT Gunta Samba.   Rapat dipimpin Muhammad Ali SH sebagai  Ketua Komisi B DPRD Kutim, ini selain diikuti Wakil Ketua Komisi B Hasbullah, S.Ag., MAP, dan sejumlah  anggota DPRD Kutim lainnya juga  hadir perwakilan  Dinas Koperasi Kutim, Dinas Perkebunan Kutim, Bagian Hukum Setkab Kutim, hingga Kapolsek Kaliorang. 

 Muhammad Ali mengakuin keprihatinannyaterhsadap sengketa yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tanpa ada titik temu.’ Fokus pembahasan har ini, mengkaji surat perjanjian kerja sama yang sempat ditandatangani oleh Mantan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak,’’ bebernya.

PT Gunta Sambaakibat klaim warga masyarakat  kerugian operasional perusahaan sejak tahumencapai Rp 56 Miliar. ‘’Akibat klaim kerugian itu pembayaran plasma untuk kelompok tani masyarakat terpaksa menggunakan dana talangan dengan nominal yang tidak sesuai harapan masyarakat,’’ beber Muhammad Ali.

Dijelaskan Komisi B DPRD Kutim sudah beberapa kali mengadakan mediasi namun belum ada titik temu. Karenanya diharapkan Dinas Perkebunan dapat menindaklanjuti hal ini secara serius," tegas serya menyatakan dengan tegasperusahaan yang ada di Kutai Timur tidak ada yang kebal hukum. “Apabila tidak sesuai dengan peraturan, kita audit. Kalau perlu, jika terbukti salah, kita bisa ajukan untuk mencabut izinnya," timpal Faizal anggota DPRD lainnya.

R Shinta sebagai Perwakilan Dinas Perkebunan Kutim, menjelaskan bahwa Disbun telah berulang kali mengundang manajemen PT Gunta Samba. Namun, pihak manajemen yang hadir selalu berdalih masih menunggu keputusan dari pimpinan pusat di Jakarta, sehingga solusi tak kunjung tercapai. 

Hal senada dibenaran Kapolsek Kaliorang, AKP Damianus Jelatu, S.H, yang sebelumnya sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Ia menyarankan agar pada pertemuan berikutnya pimpinan pusat dari PT Gunta Samba wajib hadir.(fan)

Share to:

Ivan

Editor