Nasional

Tidak Ada Dua Putaran, Raih Suara Terbanyak Pemang Pilkada

Tidak Ada  Dua Putaran, Raih Suara Terbanyak Pemang Pilkada Salah satu TPS di Kutim saat menggelar Pilkada Kutim Tahun 2020, Rabu (9/12) (Foto ist)

JAKARTA (12/9-2020)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, tidak dilakukan dua putaran. Peraih suara terbanyak dari surat suara sah, merupakan pemenang. KPU akan melakukan rapat pleno secara berjenjang mulai PPK hingga Provinsi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan  Pilkada Tahun 2020 digelar dengan satu putaran “Tidak ada putaran kedua, kecuali Pilkada Provinsi DKI,"  terangnya seraya menambahkan dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Disebutkan, saat ini, ada 270 daerah yang menggelar Pilkada yakni 9 pemilihan gubernur (Pilgub) dan 224 pemilihan bupati (Pilbup) serta  37 pemilihan wali kota (Pilwalkot). Kepada Swara Kutim.com, dijelaskan dalam  Pasal 107 ayat 1 UU Pilkada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih. Sementara, Pasal 109 ayat 1 menyatakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Apabila terjadi perolehan suara yang sama, maka  paslon yang mendapatkan dukungan  lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan  ditetapkan menjadi paslon terpilih. Sedangkan dalam pilgub, paslon terpilih merupakan paslon yang memperoleh dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten dan kota.

Masyarakat, pesan I Dewa Kade Wiarsa bisa mempelajari tata cara pemilihan satu pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018. Sementara itu, perolehan suara pada Pilkada Kutim hingga pukul 23.00 Wita dari 303 TPS yang masuk datanya ke KPU, pasangan ASKB meraih 46,5 % (26.510) disusul pasangan Makin sebesar 36 % (20.505) dan AFI 2 sebanyak 17,5 % (9.941).(sK012/01)


 


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020