pemuda

Akhirnya, DPRD kutim bawa kasus sengketa plasma sawit di Pt Gunta Samba ke KPPU

Akhirnya, DPRD kutim bawa kasus sengketa plasma sawit di Pt Gunta Samba ke KPPU pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kutim saat rapat membahas sengketa plasma sawit di PT Gunta Samba

DPRD Kutim  Akan melapor ke kkpu samarinda

-Sengketa plasama sawit di Pt Gunta Samba

Sangatta,(9/7)

entah sudah lelah  atau ada faktor lain, dprd kutim melalui kimisi b berdasarkan saran syaiful anwar dari bagisn hukum setda kutim terkait penyelesaian sengketa plasma antara masyarakat kaliorang dengan pt gunta samba yang sudah berlarut-larut hingga 5 tahun lebih. akan melaporkan pt gunta samba ke komisi pengawasan persaingan usaha (kkpu ) samarinda.

Pada Rapat rabu (8/7) di dprd kutim Syaiful Anwar menyarankan dilakukannya kajian hukum komprehensif serta opsi penyusunan adendum perjanjian.  sebagai langkah konkret dan tegas,

rapat  hari ini, ujar Ketua Komisi B DPRD Kutim Muhammad ali bersama dinas perkebunan, dinas koperasi, dan instansi terkait sepakat untuk membawa dan melaporkan permasalahan kemitraan ini ke komisi pengawas persaingan usaha (kppu) perwakilan samarinda pada minggu depan.” ini diambil demi mempercepat proses penyelesaian dan memperjuangkan hak-hak kelompok tani masyarakat di kecamatan kaubun.,’’ terangnya seperti dilansir Humas Setwan DPRD Kutim.Rabu (8/7).

Seperti diwartakan, Komisi B terus berupaya menyelesaikan  sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Gunta Samba di Kaubun.rapat yang membahas pengelolaan dan pelaksanaan kemitraan kebun plasma kelapa sawit.berkahir dengan tidak adanya titik temu dengan berbgai penyebab.

Terakhir Rabu (8/7) Rapat dipimpin Muhammad Ali SH sebagai  Ketua Komisi B DPRD Kutim, ini selain diikuti Wakil Ketua Komisi B Hasbullah, S.Ag., MAP, dan sejumlah  anggota DPRD Kutim lainnya juga  hadir perwakilan  Dinas Koperasi Kutim, Dinas Perkebunan Kutim, Bagian Hukum Setkab Kutim, hingga Kapolsek Kaliorang. Tak menemukan titik temu akhirnya disepaktu di bawa ke KKPU Samarinda.

Muhammad Ali mengakui keprihatinannyaterhsadap sengketa yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tanpa ada titik temu.’ Fokus pembahasan har ini, mengkaji surat perjanjian kerja sama yang sempat ditandatangani oleh Mantan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak,’’ bebernya.

PT Gunta Sambaakibat klaim warga masyarakat  kerugian operasional perusahaan sejak tahumencapai Rp 56 Miliar. ‘’Akibat klaim kerugian itu pembayaran plasma untuk kelompok tani masyarakat terpaksa menggunakan dana talangan dengan nominal yang tidak sesuai harapan masyarakat,’’ beber Muhammad Ali.( sk02)

 

Share to:

Ivan

Editor