
SAMARINDA (14/11)
Setelah melalui proses yang lama, Kejati Tinggi (Kajati) Kaltim akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit Kutim di Sangatta Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Pekara yang sudah lama terjadi ini, hanya menetapkan AA – mantan Kadis PLTR Kutim sebagai sekretaris Panitia Pembebasan Lahan, padahal dalam pengadaan lahan Pemkab Kutim dilakukan melalui tim atau bersama.
Berdasarkan data yang diperoleh Swara Kutim.com, kasus yang akan disidang mulai Rabu 918/11) ini, Kejati Kaltim menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M. AA yang kini mendekam di Lapas Samarinda karena kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara, ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/5) lalu.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa, Sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut.
Tersangka AA senditi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (07)
Berita Lainnya

Menteri Tinjau Penangan Banjir di Karang MumusÂ
SAMARINDA (24/8-2021)nbsp;Di sela-sela kunjungan kerja kenbsp; Kalimantan Timur (KaLTIM) mendampingi ....
- editor@ivan
- 24 Agu 2021
- 434

FESMA Dorong Semangat Rakyat Kaltim Ditengah Pandemic Covid 19
SAMARINDA (5/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Festival ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2021
- 437

KLB Covid 19 Diperpanjang Hingga Kasus Covid Rendah
SAMARINDA (4/1-2020)Melihat masih tingginya kasus Covid 19, Gubenur Kaltim kembali memperpanjang mas ....
- editor@ivan
- 04 Jan 2021
- 454

Joni Dijadwalkan Rabu Dilantik
SANGATTA (2/11)Setelah melakukan Rapat Banmus, DPRD Kutim menetapkan, Rabu (4/11) besok, Joni dilant ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 528

Isran Harapkan Air Asia Layani Penerbangan Internasional dari dan ke Samarinda
SAMARINDA (19/12-2020)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap Air Asia ikut menyemarakan penerbangan dar ....
- editor@ivan
- 19 Des 2020
- 692