Hukum dan Kriminal

Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun

Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun 5 Pejabat Pemkab Kutim Saat Jumpa Pers KPK terkait OTT

SAMARINDA (22/2-2021)

Setelah menuntut Ism – mantan Bupati Kutim, dan EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menuntut hukuman penjara bagi Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU Kutim.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan ketiga pejabat Pemkab Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan pengakuan terdakwa. 

JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda  yang diketuai Agung Sulistiyono, mengungkapkan sepak terjang Mus dan Sur dalam mencari sumber dana untuk diberikan kepada Ism dan EUF, sementara AET berperan memuluskan keinginan MUS dan Sur melalui paket proyek di Dinas PU Kutim.

Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Mus, Sur dan AET. Beberapa uraian yang disebutkan sumber uang yang diserahkan ke Ism dan EUF antara lain dari Maharani dan Deki selain itu ada beberapa setoran sejumlah pejabat lain yang kebagian paket tambahan anggaran. “Terdakwa Mus, Sur dan AET sama-sama berperan sebagai pengumpul uang bagi terdakwa Ism dan EUF,” ungkap JPU seraya menambahkan ketiga terdakwa mengetahui apa yang dilakukan tidak dibenarkan dalam UU Tipikor.

Untuki memudahkan pencarian uang, ketiga terdakwa memanfaatkan  Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera. “Ketiga terdakwa mengumpulkan fee proyek masing-masing sebesar 10 persen yang jumlahnya bernilai Rp22 miliar lebih,” beber JPU.

Diungkapkan, dari APBD Kutim 2020 ada anggaran proyek senilai Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen. Fulus dari rekanan ini, diserahkan ke Ism dan EUF guna mendukung operasional Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini, terlebih Ism akan kembali berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020.

Diungkapkan, fee proyek dari Deky Arianto yang mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, demikian dengan Serita yang mendapat 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim dan 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur dipatok fee sebesar Rp900 juta. “Selain itu, sebagai pejabat pemerintah Mus, Sur dan AET mendapat bagian uang dari Aditya. Dimana pemberian tersebut tidak tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor, namun kenyataannya tidak bahkan uang pemberian Aditya dinikmati sendiri oleh terdakwa,” beber tim JPU KPK dalam sidang melalui virtual.

Dipenghujung sidang, Tim JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri menuntut AET selama 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan, namun tidak diketahui besaran uang pengganti karena suara tidak jelas, sementara terhadap Mus, JPU KPK menuntut penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan, ditambah uang pengganti sebesar Rp780 juta subsidier 1 tahun, demikian dengan Sur namun bagi mantan Kabag Keuangan Setda Kutim ini ia dituntut uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 1 tahun penjara.(sK07/08)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020