Endang Siska, S.H., M.H..
SAMARIDA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pejabat Sekretariat DPRD Kutim bergerak
cepat menyelesaikan Perubahan Tatib DPRD.dengan secepatnya melakukan koodinasi
dan mengharmonisasikan Draf Perubahan Tatib ke Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan
Timur di Samarinda, Kamis, 29/10/2026.
Kedatangan utusan DPRD Kutim ini,
saat berkunjung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil
Kemenkumham) Kalimantan Timur diterima Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum
Daerah Kanwil Kemenkumham, Endang Siska, S.H., M.H..
Mrwakili Kakanwil, wanita yang
akrab disapa Siska ini meng apresiasi
langkah legislatif Kutai Timur untuk melakukan
Perubahan Tatib DPRD Kutim. Menurutnya , proses diskusi berjalan dinamis
dan menyentuh substansi krusial. ‘Seluruh poin penting berhasil diselesaikan
dengan baik berkat komitmen kedua belah pihak. Setelah melewati pencermatan
yang matang, rancangan regulasi ini dinyatakan siap untuk melangkah ke tahapan
berikutnya di tingkat kelembagaan,’ terangnya.
“Pembahasan cukup mendalam karena
dilakukan sejak pagi hingga siang. Puji Tuhan semua bisa kita selesaikan,
termasuk ada beberapa catatan dari Kantor Wilayah. Kita mengambil kesepakatan
bersama dan selanjutnya sudah bisa dilaksanakan, diparipurnakan untuk
penetapan, silakan,” ujar Siska usai acara rapat.
Selain membahas Perda Tatib,
Kanwil Kemenkumham juga menyoroti inovasi digital yang diinisiasi oleh
Sekretais DPRD Kutim Jainuddin, SE., MM berupa sistem informasi kedewanan yang
dinamakan aplikasi Sapa Dewan. Endang Siska memuji aplikasi tersebut sebagai
langkah luar biasa dalam modernisasi pelayanan publik.
Namun, mengingat payung hukum
aplikasi tersebut nantinya berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), ia mengingatkan
agar DPRD Kutim kembali melakukan proses harmonisasi teknis dengan Bagian Hukum
Kantor Wilayah. Selain itu, DPRD Kutim juga disarankan melakukan konsultasi ke
dinas teknis setempat yakni kominfo Kutim sebelum masuk ke tahap fasilitasi akhir.
Secara umum, Kanwil Kemenkumham
menilai pergerakan cepat yang dilakukan oleh DPRD Kutim merupakan teladan yang
baik dalam pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Endang menegaskan bahwa langkah ini sangat tepat dan
efisien. Hal ini dikarenakan Kanwil sebenarnya tidak menyediakan layanan
harmonisasi formal untuk jenis regulasi internal tertentu. Namun, respons aktif
DPRD Kutim yang datang langsung untuk berdiskusi mampu memangkas birokrasi dan
melahirkan sinergi kelembagaan yang kuat.(sk05)
Berita Lainnya
VBM Warga Ranpul jadi tersangka Karhutla
Balikpapan.Penyidikan kasus kebakaranhutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus berkembang ....
Barang Bukti Money Politik Sempat Dibuang Dekat WC
SANGATTA (5/12-2020)Meski sempat membantah telah melakukan penyuapan terhadap pemilih dengan dalih m ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 5008
Bupati Bandung Barat Bersama Anaknya Diamankan KPK
JAKARTA (9/4-2021)Bupati Bandung Barat Jabar, AUS menambah daftar pejabat negara yang ditahan Komis ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 779
Diserang Corona, Wakapolres Kutim Wafat
SAMAINDA (13/11)Wakapolres Kutim Kompol Riswandi menjelang shalat Jumat, tepatnya pukul 11.30 WITA m ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2020
- 838
Besok, sistem pembelajaran kembali ke tatap muka
SANGATTAMembaiknya udara di Kutim akibatKarhutla,nbsp; langsung merubah kebijakanPemkab Kutim dari p ....

