Kutai Timur

Kanwil Kemenkumham) Kaltim apresiasi perubahan Tatib DPRD Kutim

Kanwil Kemenkumham) Kaltim apresiasi perubahan Tatib DPRD Kutim Endang Siska, S.H., M.H..

SAMARIDA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pejabat Sekretariat DPRD Kutim bergerak cepat menyelesaikan Perubahan Tatib DPRD.dengan secepatnya melakukan koodinasi dan mengharmonisasikan Draf Perubahan Tatib ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis, 29/10/2026.

Kedatangan utusan DPRD Kutim ini, saat berkunjung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur diterima Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham, Endang Siska, S.H., M.H..

Mrwakili Kakanwil, wanita yang akrab disapa Siska ini   meng  apresiasi langkah  legislatif Kutai Timur untuk melakukan  Perubahan Tatib DPRD Kutim.  Menurutnya , proses diskusi berjalan dinamis dan menyentuh substansi krusial. ‘Seluruh poin penting berhasil diselesaikan dengan baik berkat komitmen kedua belah pihak. Setelah melewati pencermatan yang matang, rancangan regulasi ini dinyatakan siap untuk melangkah ke tahapan berikutnya di tingkat kelembagaan,’ terangnya.

“Pembahasan cukup mendalam karena dilakukan sejak pagi hingga siang. Puji Tuhan semua bisa kita selesaikan, termasuk ada beberapa catatan dari Kantor Wilayah. Kita mengambil kesepakatan bersama dan selanjutnya sudah bisa dilaksanakan, diparipurnakan untuk penetapan, silakan,” ujar Siska usai acara rapat.

Selain membahas Perda Tatib, Kanwil Kemenkumham juga menyoroti inovasi digital yang diinisiasi oleh Sekretais DPRD Kutim Jainuddin, SE., MM berupa sistem informasi kedewanan yang dinamakan aplikasi Sapa Dewan. Endang Siska memuji aplikasi tersebut sebagai langkah luar biasa dalam modernisasi pelayanan publik.

Namun, mengingat payung hukum aplikasi tersebut nantinya berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), ia mengingatkan agar DPRD Kutim kembali melakukan proses harmonisasi teknis dengan Bagian Hukum Kantor Wilayah. Selain itu, DPRD Kutim juga disarankan melakukan konsultasi ke dinas teknis setempat yakni kominfo Kutim  sebelum masuk ke tahap fasilitasi akhir.

Secara umum, Kanwil Kemenkumham menilai pergerakan cepat yang dilakukan oleh DPRD Kutim merupakan teladan yang baik dalam pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Endang  menegaskan bahwa langkah ini sangat tepat dan efisien. Hal ini dikarenakan Kanwil sebenarnya tidak menyediakan layanan harmonisasi formal untuk jenis regulasi internal tertentu. Namun, respons aktif DPRD Kutim yang datang langsung untuk berdiskusi mampu memangkas birokrasi dan melahirkan sinergi kelembagaan yang kuat.(sk05)

Share to:

Ivan

Editor