Hukum dan Kriminal

Kamis Pekan Depan Sidang Perdana Terdakwa Ism Cs

Kamis Pekan Depan Sidang Perdana Terdakwa Ism Cs Pejabat Pemkab Kutim ketika ditampilkan pada jumpa pers usai terkena OTT KPK

SAMARINDA (13/11)

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, menetapkan Kamis (19/11) pukul  09.00 Wita, sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kepala Dinas PU Kutim.

Abdul Rahman Karim – Humasn PN Tipikor Samarinda, penetepan jadwal sidang dilakukan Ketua PN Tipikor setelah menerima berkas dan surat dakwaan dari JPU KPK. “Ketua PN Tipikor Samarinda sudah menetapkan jadwal sidang perdana dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa ISM, EUF, Mus, Sur dan AET. Sesuai penetapan, sidang  pertama dilaksanakan Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 09.00 Wita,” terang Abdul Rahman Karim.

Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan, akhir Oktober lalu menyerahkan hasil pemeriksaan ke JPU KPK. Setelah dilakukan penelitian kembali, JPU KPK akhirnya membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas serta masa penahanan ke 5 pejabat Pemkab Kutim ini ke PN Tipikor Samarinda, Kamis (12/11) kemarin.

Hanya beberapa menit, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nomor pekara untuk  3 berkas yakni atas nama Ism – Bupati Kutim disatukan dengan EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Ism.

Berkas terdakwa Ism dan UF teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor  Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni   Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1  KUHPidana.

Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.  

Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT  KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini,  saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020