Hukum dan Kriminal

Kajari Henriyadi : Kasus PLTS Kerugian Lebih Rp52 M

Kajari Henriyadi : Kasus PLTS Kerugian Lebih Rp52 M Kajari Kutim Henriyadi W Putro.

SANGATTA (6/4-2022)

                Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan PLTS di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, masih stagnan. “Belum ada progress lanjutannya karena belum hasil  audit BPK-RI,” terang Kajari Kutim Henriyadi W Putro.

                Dalam keterangannya, Selasa (5/4), diungkapkan saat ini tim penyidik Kejari sedang menanti hasil audit BPK – RI untuk melanjutkan kasus yang sedang ditunggu warga Kutim. ““Kalau masyarakat menunggu progres,  wajar. Karena Kejari Kutim  juga masih tunggu, kapan hasil audit itu keluar,” sebut Henriyadi.

                Bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Made Wasita Triantara, diungkapkan dari proyek tahun 2020 ini diduga ada kerugian antara Rp52 Miliar hingga Rp53 Miliar. “Info awalnya ada kerugian lebih dari lima puluh dua miliar rupiah, namun belum ada surat resminya diterima Kejari Kutim,” timpal  I Made Wasita seraya menambahkan audit dilakukan akhir tahun 2021 lalu.

                Karena belum ada perkembangan, lanjut Wasita, tim Kejari melanjutkan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan DD di Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.

                Sebelumnya, Kajari Henriyadi W Putro menerangkan di kasus PLTS Pemkab Kutim, BPK menemukan kerugian negara  sekitar Rp52 miliar lebih. Angka ini,  lebih besar dari audit  pertama yang memperkirakan adanya kerugian negara Rp39 miliar lebih dari proyek hampir Rp100 M ini.

Informasinya, ujar Kajari Henriyadi, perbedaan  terjadi karena setelah dilakukan penyidikan ditemukan banyak hal  yang menjadi pembeda antara audit pertama dan yang terakhir.   “Pada audit BPK terakhir, BPK melakukan  peninjauan  dimana lokasi pemasangannya  sehingga menemukan banyak masalah,” bebernya.

                Kajari Henriyadi tak membantah, dalam proses penyidikan akan diketahui penyebab masalah serta siapa saia yang harus bertanggjawab termasuk ditetapkan sebagai tersangka.  “Mereka yang bertanggunjawab terhadap kerugian negara itu akan dimintai pertanggujawaban secara hukum termasuk untuk diminta memulihkan kerugian negara baik adanya penyitaan harta benda atau kewajiban membayar kepada negara,” tandasnya.

Dugaan penyimpangan pada kasus pengadaan PLTS   tahun 2020 ini disebut-sebut terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar dan EC UR Firgasih – Ketua DPRD,  kemudian Suriansyah – Kepala BPKAD, Mustafa – Kepala Bappenda dan Aswan – Kepala Dinas PU.(SK06)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020