SANGATTA (6/4-2022)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam
pengadaan PLTS di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, masih stagnan. “Belum ada progress lanjutannya
karena belum hasil audit BPK-RI,” terang
Kajari Kutim Henriyadi W Putro.
Dalam keterangannya, Selasa (5/4), diungkapkan saat
ini tim penyidik Kejari sedang menanti hasil audit BPK – RI untuk melanjutkan
kasus yang sedang ditunggu warga Kutim. ““Kalau masyarakat menunggu progres, wajar. Karena Kejari Kutim juga masih tunggu, kapan hasil audit itu
keluar,” sebut Henriyadi.
Bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Made Wasita
Triantara, diungkapkan dari proyek tahun 2020 ini diduga ada kerugian antara
Rp52 Miliar hingga Rp53 Miliar. “Info awalnya ada kerugian lebih dari lima
puluh dua miliar rupiah, namun belum ada surat resminya diterima Kejari Kutim,”
timpal I Made Wasita seraya menambahkan
audit dilakukan akhir tahun 2021 lalu.
Karena belum ada perkembangan, lanjut Wasita, tim
Kejari melanjutkan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan
DD di Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.
Sebelumnya, Kajari Henriyadi W Putro menerangkan di
kasus PLTS Pemkab Kutim, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp52 miliar lebih. Angka ini, lebih besar dari audit pertama yang memperkirakan adanya kerugian negara
Rp39 miliar lebih dari proyek hampir Rp100 M ini.
Informasinya, ujar Kajari
Henriyadi, perbedaan terjadi karena setelah
dilakukan penyidikan ditemukan banyak hal yang menjadi pembeda antara audit pertama dan
yang terakhir. “Pada audit BPK terakhir,
BPK melakukan peninjauan dimana lokasi pemasangannya sehingga menemukan banyak masalah,” bebernya.
Kajari Henriyadi tak membantah, dalam proses
penyidikan akan diketahui penyebab masalah serta siapa saia yang harus
bertanggjawab termasuk ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka yang bertanggunjawab terhadap kerugian
negara itu akan dimintai pertanggujawaban secara hukum termasuk untuk diminta
memulihkan kerugian negara baik adanya penyitaan harta benda atau kewajiban
membayar kepada negara,” tandasnya.
Dugaan penyimpangan pada kasus
pengadaan PLTS tahun 2020 ini disebut-sebut
terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim
diantaranya Ismunandar dan EC UR Firgasih – Ketua DPRD, kemudian Suriansyah – Kepala BPKAD, Mustafa –
Kepala Bappenda dan Aswan – Kepala Dinas PU.(SK06)
Berita Lainnya
Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri
SAMARINDA (12/11)Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nom ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 537
Tanah dan Air Dari Kutai Lama dan Paser, Siap Dibawa ke IKN
SAMARINDAnbsp; (14/3-2022)Sebagaiwujud dukungan nbsp;Kesultanan Kutai KartanegaraIng Martadipura ter ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 489
Catatan Ke Turki 13 : Menikmati Teh Panas Samping KRL
KENYAMANAN bagi masyarakatmemang diciptakan pemerintah Turki, sehingga menelusuri sudut-sudut Istanb ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2022
- 505
SMA Filial Sandaran Layak Menjadi Negeri
SANGATTA (8/11)Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi, mengakui Kecamatan Sandaran yang merupakan kecamatan ....
- editor@ivan
- 08 Nov 2020
- 607
PKS Dilarang Beli TBS Sawit Diluar Keputusan Tim, Bandel Sanksi Menanti
SAMARINDA (25/4-2022) Petanikelapa sawit diminta todak gusar dengan kebijakan Presiden Jokowi yangme ....
- editor@ivan
- 25 Apr 2022
- 481