Kalimantan Timur

Ivan : Dengan Berdiam Diri Di Rumah Ikut Membantu Pemerintah Melawan Corona

Ivan : Dengan Berdiam Diri Di Rumah Ikut Membantu Pemerintah Melawan Corona Warga masyarakat yang terpapar Covid 19 ketika masuk areal karantina Covdi 19 Kaltim, mereka tampak sehat, namun saat menjalani swab ternyata terpapar Corona. Kondisi inilah yang dikhawatirkan Pemprov Kaltim.

SAMARINDA (6/2-2021)

Sehubungan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor  1 tahun 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Camat serta Kepala Desa (Kades) termasuk Lurah se Kaltim, sudah disikapi kepala daerah yang tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas terutama pada daerah atau kawasan yang memungkinkan terjadinya penyebaran Covid 19.

Kondisi ini, terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin berkaca dengan meningkatnya jumlah kasus Covid 19 di Kaltim dalam beberapa hari terakhir dan berdasarkan tracking Satgas Covid 19 umumnya dari rumah tangga.

Dijelaskan Ivan - sapaan akrab Syafranuddin, terbitnya Instruksi Gubernur untuk Kaltim Steril semata-mata melindungi masyarakat dari ancaman Virus Corona. “Melonjaknya jumlah masyarakat Kaltim yang  terkonfirmasi positiv Covid-19 menjadi perhatian serius Gubenur, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda serta semua kepala daerah, sehingga dilakukan rapat dengan hasil perlu dilakukan tindakan cepat demi keselamatan masyarakat,” terangnya.

Pemprov Kaltim, terangnya tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas namun harus benar-benar taat dengan Prokes Covid 19. Larangan ke luar rumah, tambahnya, merupakan salah satu imbauan agar masyarakat bisa ikut membantu mencegah terjadinya penyebaran Covid 19. “Saat ini, masyarakat ada kecendrungan memanfaatkan masa libur termasuk pegawai dengan menggelar atau mengikuti kegiatan dengan jumlah orang banyak. Jadi intinya,Pemprov tidak melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah sepanjan itu memang penting,” jelasnya.

Diuraikan, masyarakat yang  memiliki tempat usaha tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan  ketat baik kepada  karyawan maupun  pembeli dan membatasi jam buka operasional.

Tempat usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti warung makan, kedai kopi dan sejenisnya disarankan, diimbau   tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu atau silahkan buka dengan catatan pesanan harus di bungkus dan bawa pulang tidak makan di tempat.

Terkait angkutan umum  tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat kepada pengemudi dan penumpang. Apabila melanggar akan ditilang, kewajiban pengemudi menegur penumpangnya yang tidak taat Prokes Covid 19 karena dalam kendaraan umum yang bertanggungjawab adalah pengemudi, jangan sampai pengemudinya yang justru tidak taat Prokes Covid 19,” bebernya.

Jubir Pemprov Kaltim ini, kembali menerangkan,  implementasian terhadap  Instruksi Gubernur Kaltim merupakan  kewenangan bupati/walikota berdasarkanperaturan bupati/walikota atau Surat Edaran dengan disesuaikan situasi dan kondisinya di wilayah masing masing seperti ada hajatan kemantenan maka yang menberikan arahan tuan rumah harus bagaimana adanya di Satgas Kabupaten dan Kota. “Kenyataanya banyak acara kemantenan, tetap makan di tempat, bersalaman langsung sehingga terjadi kerumuman orang yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid 19,” tandasnya seraya mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam melaksanakaan aturan pemerintah karena apa yang dilakukan Pemprov Kaltim semata-mata menyelamatkan masyarakat.(*/sK07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020