Kutai Timur

Mempertimbangkan Kondisi Jalan dan Keselamatan Pengendara Lainnya, Bus Perusahaan Diijinkan

Mempertimbangkan Kondisi Jalan dan Keselamatan Pengendara Lainnya, Bus Perusahaan Diijinkan Sejumlah bus yang mengangkut karyawan perusahaan diantaranya PT KPC yang merupakan Obyek Vital Nasional (Obvitnas)

SANGATTA (26/7-2021)

Menyesuaikan dengan kondisi jalan di Sangatta serta pertimbangan keselamatan pemakai jalan lainnya, Pemkab Kutim merubah sistem penyekatan bagi bus  karyawan perusahaan obyek vital nasional (Obvitnas) seperti PT KPC.

Sebelumnya, menyikapi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Kutim masuk dalam kelompok PPKM Level 4, Pemkab Kutim berusaha menguarangi mobilitas warganya dengan melakukan penyekatan dalam kota.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutim tanggal 25 Juli 2021, dijelaskan  pembatasan dalam kota yakni  Jalan Yos Sudarso I hingga IV, Kemudian   Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munte, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom, dan  Simpang Patung Singa yang kesemuanya di Sangatta Utara.

Selain itu, sepanjang Jalan Yos Sudarso  yang merupakan Jalan Trans Kalimantan akan disterilkan dari aktifitas semua kendaraan sehingga kendaraan  dialihkan melalui jalur-jalur alternatif yang tidak disekat  seperti Jalan Soekarno Hatta - Bukit Pelangi - Pendidikan - Ring Road , Satlantas atau Koramil Sangatta Kota - Diponegoro  hingga Simpang Patung Singa, termasuk kendaraan karyawan PT KPC  berserta kontraktornya dan angkot.

Namun, sebelum dilaksanakan, Satgas Covid 19 bersama instansi terkait yakni Polres dan Dinas Perhubungan, kembali mengkaji SE yang ada dengan memperhatikan Inmendgari Nomor25 tahun 2021 sehingga terjadi perubahan yakni adanya pengalihan jalur khusus rute bus perusahaan yang tetap diperkenankan lewat Yos Sudarso I hingga IV, kemudian menjemput karyawan pada halte yang ada demikian untuk berbalik harus ditempat yang sudah ada. “Pertimbangannya bus-bus yang ukurannya besar, sementara jalan yang semula diarahkan tergolong kecil atau sempit karena jalan kabupaten bukan jalan nasional,” terang Kepala BPBD Kutim, Syafruddin  Syam terkait terbitnya addendum SE Bupati Kutim tanggal 25 Juli 2021.(SK04)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020