Mempertimbangkan Kondisi Jalan dan Keselamatan Pengendara Lainnya, Bus Perusahaan Diijinkan
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1333

SANGATTA (26/7-2021)
Menyesuaikan dengan kondisi jalan di Sangatta serta pertimbangan keselamatan pemakai jalan lainnya, Pemkab Kutim merubah sistem penyekatan bagi bus karyawan perusahaan obyek vital nasional (Obvitnas) seperti PT KPC.
Sebelumnya, menyikapi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Kutim masuk dalam kelompok PPKM Level 4, Pemkab Kutim berusaha menguarangi mobilitas warganya dengan melakukan penyekatan dalam kota.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutim tanggal 25 Juli 2021, dijelaskan pembatasan dalam kota yakni Jalan Yos Sudarso I hingga IV, Kemudian Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munte, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom, dan Simpang Patung Singa yang kesemuanya di Sangatta Utara.
Selain itu, sepanjang Jalan Yos Sudarso yang merupakan Jalan Trans Kalimantan akan disterilkan dari aktifitas semua kendaraan sehingga kendaraan dialihkan melalui jalur-jalur alternatif yang tidak disekat seperti Jalan Soekarno Hatta - Bukit Pelangi - Pendidikan - Ring Road , Satlantas atau Koramil Sangatta Kota - Diponegoro hingga Simpang Patung Singa, termasuk kendaraan karyawan PT KPC berserta kontraktornya dan angkot.
Namun, sebelum dilaksanakan, Satgas Covid 19 bersama instansi terkait yakni Polres dan Dinas Perhubungan, kembali mengkaji SE yang ada dengan memperhatikan Inmendgari Nomor25 tahun 2021 sehingga terjadi perubahan yakni adanya pengalihan jalur khusus rute bus perusahaan yang tetap diperkenankan lewat Yos Sudarso I hingga IV, kemudian menjemput karyawan pada halte yang ada demikian untuk berbalik harus ditempat yang sudah ada. “Pertimbangannya bus-bus yang ukurannya besar, sementara jalan yang semula diarahkan tergolong kecil atau sempit karena jalan kabupaten bukan jalan nasional,†terang Kepala BPBD Kutim, Syafruddin Syam terkait terbitnya addendum SE Bupati Kutim tanggal 25 Juli 2021.(SK04)
Berita Lainnya

Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK
JAKARTA (3/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana k ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 525

Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan
SANGATTA (26/7-2021)Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell di Dinas ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1109

Rudi : Penunjukan Plt Bukan Mutasi Jabatan
SANGATTA (16/12-2020)Pengangkatan atau penunjukannbsp; pejabat pelaksana harian (PLH) atau Pelaksana ....
- editor@ivan
- 16 Des 2020
- 1015

Jangan Lengah Dengan Covid 19, Pengelola Obyek Wisata Wajib Galakan Prokes
SAMARINDA (29/12-2020)Menjelang tutup tahun 2020, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku sedih karena ka ....
- editor@ivan
- 29 Des 2020
- 517

Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim
SAMARINDA (21/7-2021)Menindaklanjuti Inmendgari dan mempercepat penanganan kasus Covid 19 berikut da ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 475