Terdakwa Amy saat menjalani persidangan
SAMARINDA (30/11-2020)
Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang terakhir. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita ini, merupakan puncak dari persidangan yakni pembacaan vonis.
Sebelumnya, AMY dan DA yang didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri, menuntut AMY dengan hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan terhadap DA selama 2 tahun 6 bulan. Terhadap tuntutan JPU KPK, terdakwa AMY dan DA mengakui apa yang mereka lakukan yakni melakukan gratifikasi.
Namun pemberian sejumlah hadiah bagai Ism, UEF, Mus, Sur dan AET dilakukan semata-mata untuk mendapatkan proyek di Pemkab Kutim. Keduanya menyadari apa yang dilakukan karena terbawa dalam arus yang tak sehat, bahkan DA mengaku ia terlibat karena menghormati Mus sebagai senior diorganisasi kepemudaan.
Dalam dakwaanya, AMY diduga telah memberikan uang miliaran rupiah, demikian dengan DA memberikan uang dan barang kepada EUF- Ketua DPRD Kutim. Dari sejumlah uang diberikan, digunakan untuk membeli mobil serta sepeda motor.
Uang dari AMY, umumnya diserahkan melalui Mus dan Sur, sementara AET kebagian sejumlah uang termasuk THR. Selain 5 pejabat Pemkab Kutim, uang dari AMY dan DA juga mengalir ke sejumlah pegawai Pemkab Kutim lainnya.(sK12/07)
Berita Lainnya
Tersinggung : Oknum Pejabat Dinas KP Aniaya Pegawai Disperindag Kutim,
SANGATTA (26/11-2020) Seorang oknum pejabat pada DinasKelautan dan Perikanan (KP) Kutai Timur (Kutim ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 2668
ratusan botol miras dan puluhan liter miras cap tikus dimusnahkan di Tabang
TABANGKKali pertama wargamasyarakat Tabang menyaksikan Pemusnahan ratusan botol dan puluhan liter mi ....
di Kutim ini banyak kendaraan luar beraktifitas, Ketua DPRD minta quota BBM subsd ditambah
- SANGATTA,Masalah ketersediaan BahanBakar Minyak (BBM) di Kutai Timur (Kutim) tak hanya berkaitan ....
Kunjungi Diknas Kaltim, Sri Ingatkan 4 Hal Penting
SAMARINDA (14/4-2022) Disela-selakesibukannya sebagai Sekda Kaltim, Sri Wahyuni menyempatkan untuk b ....
- editor@ivan
- 14 Apr 2022
- 532
Ardiansyah : Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Banyak Hikmah
SANGATTA (5/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Setiap bertandang ke keca ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2022
- 486

