SAMARINDA (30/11-2020)
Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang terakhir. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita ini, merupakan puncak dari persidangan yakni pembacaan vonis.
Sebelumnya, AMY dan DA yang didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Tim JPU KPK yang diketuai Ali Fikri, menuntut AMY dengan hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan terhadap DA selama 2 tahun 6 bulan. Terhadap tuntutan JPU KPK, terdakwa AMY dan DA mengakui apa yang mereka lakukan yakni melakukan gratifikasi.
Namun pemberian sejumlah hadiah bagai Ism, UEF, Mus, Sur dan AET dilakukan semata-mata untuk mendapatkan proyek di Pemkab Kutim. Keduanya menyadari apa yang dilakukan karena terbawa dalam arus yang tak sehat, bahkan DA mengaku ia terlibat karena menghormati Mus sebagai senior diorganisasi kepemudaan.
Dalam dakwaanya, AMY diduga telah memberikan uang miliaran rupiah, demikian dengan DA memberikan uang dan barang kepada EUF- Ketua DPRD Kutim. Dari sejumlah uang diberikan, digunakan untuk membeli mobil serta sepeda motor.
Uang dari AMY, umumnya diserahkan melalui Mus dan Sur, sementara AET kebagian sejumlah uang termasuk THR. Selain 5 pejabat Pemkab Kutim, uang dari AMY dan DA juga mengalir ke sejumlah pegawai Pemkab Kutim lainnya.(sK12/07)
Berita Lainnya
Dinkes Kutim Beli 2 Unit Ge Nose
SANGATTA (22/3-2021)Mulai dipasarkannya GeNose alat pendeteksi Virus Corona kepada masyarakat, mena ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 469
AMY Dituntut 2 Tahun, DA 2 Tahun 6 Bulan Ditambah Denda
JAKARTA (16/11)Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, Senin (16/11) dituntut Ja ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 718
Isran : Tahun 2020 Memprihatinkan, Namun Kaltim Masih Tetap Eksis
SAMARINDA (2/1-2021)Kaltim yang tak lepas dari terpaan Covid-19 tahun 2020, namun Kaltim dapat melal ....
- editor@ivan
- 02 Jan 2021
- 396
Wisata Bahari Kaltim Tak Kalah Dengan Maladewa
SAMARINDA (21/7-2021)Obyek wisata terutaam bahari di Kaltim lebih bagus dari sejumlah negara seperti ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 542
Lebih 200 Barang Bukti Diperlihatkan Jaksa KPK
JAKARTA (8/11)Lebih 200 item diperlihatkan Jaksa KPK saat mendengarkan keterangan AMY sebagai terdak ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 774