Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1646

JAKARTA (16/2-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak diterima
Putusan majelis hakim MK pukul16.00 Wita itu, setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Setelah itu, pihak termohon yakni KPU, Bawaslu Kutim dan terkait memberikan jawaban berikut menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis sebelum melanjutkan persidangan.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)
Berita Lainnya

Bupati Bandung Barat Bersama Anaknya Diamankan KPK
JAKARTA (9/4-2021)Bupati Bandung Barat Jabar, AUS menambah daftar pejabat negara yang ditahan Komis ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 606

Disbun Kembangkan Pala dan Serai Wangi
SAMARINDA (12/12-2020)Potensi perkebunan masih terbuka di Kaltim, karenanya selain mendorong pengemb ....
- editor@ivan
- 12 Des 2020
- 754

tips melakasanakan ibadah haji (17) : cara naik taksi di Arab Saudimasuk suami dahulu keluar istri dahulu
pemondokan jamaah haji indonesiaumunya cukup jauh dari pusat kegiatan ibadah seperti di makkah terbi ....
- editor@ivan
- 16 Mei 2025
- 35

AW Juga Menyerahkan Diri ke KPK
JAKARTA (6/12-2020)Setelah MensosJBP menyerahkan diri, Ahad (6/12) siang, giliran AW mendatangi Gedu ....
- editor@ivan
- 06 Des 2020
- 488

Kasmidi Upayakan Ponton Tidak Mati, Tapi Jadi Pendukung Jaman
SANGATTA (13/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Plt ....
- editor@ivan
- 13 Des 2020
- 973