Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1749
Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) terhadap gugatan Mahyunadi - Lulu Kinsu kepada KPU Kutim.
JAKARTA (16/2-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak diterima
Putusan majelis hakim MK pukul16.00 Wita itu, setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Setelah itu, pihak termohon yakni KPU, Bawaslu Kutim dan terkait memberikan jawaban berikut menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis sebelum melanjutkan persidangan.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)
Berita Lainnya
Hasan Wafat Saat Shalat Dzuhur
SAMARINDA (3/2-2021)Seorang pria bernama Hasan warga Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman Kukar, wafat ....
- editor@ivan
- 03 Feb 2021
- 1095
KLB Covid 19 Diperpanjang Hingga Kasus Covid Rendah
SAMARINDA (4/1-2020)Melihat masih tingginya kasus Covid 19, Gubenur Kaltim kembali memperpanjang mas ....
- editor@ivan
- 04 Jan 2021
- 586
Catatan Ke Turki (11) : Istana Topkapi Mempesona, Ada Pedang Nabi Muhammad SAW
SALAH SATU obyek wisata di Istanbul Turki yang selalu dikunjungiwisatawan yakninbsp; IstanaTopkap? ....
- editor@ivan
- 07 Mar 2022
- 712
Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK
JAKARTA (3/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana k ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 680
PEMKAB KUTIM USAHAKAN KENYAMANAN BAGI JAMAAH HAJI KETIKA PULANG
sangatta (19/6)nbsp;pemkab kutim berusaha menyambutkedatangan jamaah haji asal kutim dengan sebaik m ....
- editor@ivan
- 19 Jun 2025
- 159

