Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1629

JAKARTA (16/2-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak diterima
Putusan majelis hakim MK pukul16.00 Wita itu, setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Setelah itu, pihak termohon yakni KPU, Bawaslu Kutim dan terkait memberikan jawaban berikut menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis sebelum melanjutkan persidangan.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)
Berita Lainnya

mukimin kini tiarap takut ditangkap polisi.
samarinda (14/5)operasi atau razia terhadappendatang benar-benar membuat mukimin atau orang tingggal ....
- editor@ivan
- 14 Mei 2025
- 38

Nyumpet di Sungai Kandolo, Seorang Maling Nyaris Dimakan Buaya
SANGATTA (3/3-2021)Kawanan pencuri antarkota, Selasa (2/3) kemarin berhasil dibekuk Tim Macan Polres ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 667

BAYI MALANG DITEMUKAN DALAM TAS KRESEK di GANG komando2
SANGATTA,(3/6)Entah apa yang terjdi denganwarga sangatta utara akhir-akhir ini, pasalnya belum sebul ....
- editor@ivan
- 03 Jun 2025
- 33

Bupati Kutim Juga Harapkan CSR KPC Naik
SANGATTA (7/7-2021)Harapan dana CSR PT KPC dinaikan direspon Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pasal ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 500

Isran Pertahankan Honorer
SAMARINDA (4/3-2022)Gubernur Kaltim nbsp;Isran Noor berjuang untuk tidak menghilangkan tenaga honore ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2022
- 539