Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1613

JAKARTA (16/2-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak diterima
Putusan majelis hakim MK pukul16.00 Wita itu, setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Setelah itu, pihak termohon yakni KPU, Bawaslu Kutim dan terkait memberikan jawaban berikut menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis sebelum melanjutkan persidangan.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)
Berita Lainnya

Ganti Nama, Samarinda Langsung Masuk Level 4
SAMARINDA (19/7-2021)Menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan istilahnbsp; Pembatasan Kegiatan Ma ....
- editor@ivan
- 19 Jul 2021
- 440

Petani Sawit Berharap Kasus Tahun 2018 Tak Terulang
SANGATTA (24/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Dihe ....
- editor@ivan
- 24 Apr 2022
- 449

Korupsi Rp315 M, 3 Pejabat PT DI Ditahan KPK
JAKARTA (3/11)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan tiga tersangka terkait tindak pidana k ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 513

Jelang Wukuf, Makkah dan Sekitarnya Mendung
SANGATTA (19/7-2021)Menjelang wukuf jamaah haji tahun 2021 di Arafah, kondisi Kota Makkah dan sekita ....
- editor@ivan
- 19 Jul 2021
- 564

SK Pengangkatan Hasbullah Sudah Terbit
SANGATTA (10/12-2020)Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ....
- editor@ivan
- 10 Des 2020
- 844