Nasional

Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim

Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) terhadap gugatan Mahyunadi - Lulu Kinsu kepada KPU Kutim.

JAKARTA (16/2-2021)

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak diterima

Putusan majelis hakim MK pukul16.00 Wita itu, setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya.  Sebelumnya, pasangan MAKIN  menganggap  penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana, MK  memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. 

Setelah itu, pihak termohon yakni KPU, Bawaslu Kutim  dan terkait memberikan jawaban berikut menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis sebelum melanjutkan persidangan.

Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.

Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020