Hukum dan Kriminal

AW Juga Menyerahkan Diri ke KPK

AW Juga Menyerahkan Diri ke KPK Mensos JPB Saat Memonitor Penyaluran Bansos Sembako kepada masyarakat yang terkena dampak Covid 19.(Foto ist)

JAKARTA (6/12-2020)

Setelah Mensos JBP menyerahkan diri, Ahad (6/12) siang, giliran AW mendatangi Gedung KPK. Ia menyerahkan diri pukul 09.00 WIB dan langsung menemui penyidik KPK. Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan, AW yang dinyatakan buronan KPK datang seorang diri.

Disebutkan,  AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Bersama  Matheus Joko Santoso (MJS). Keduanya menjadi PP proyek pengadaan paket sembako untuk bansos penanganan Covid-19 yang nilainya triliunan rupiah.

Dalam keterangan KPK, AW diduga berperan dalam penunjukan langsung para rekanan dan disepakati  fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan ke MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp10 ribu perpaket sembako yang masing-masing bernilai Rp300 ribu.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan,  pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako oleh Kemensos mencapai Rp 5,0 triliun lebih, dengan 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Diungkapkan, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, membuat  kontrak pekerjaan yakni dengan  AIM, HS dan  PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang belakangan milik MJS.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Menteri Sosial JPBm, dan disetujui AW,” terang Ketua KPK Firli Bahuri.

                Pada tahap pertama, KPK mengendus fee yang diberikan berjumlah  Rp12 M diberikan secara tunai oleh MJS kepada Menteri Sosial JPB  melalui AW sebanyak Rp8,2 miliar. “Pemberian uang kemudian dikelola  EK dan SN selaku orang kepercayaan  JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi,” ungkap Firli.

                Sedangkan pada periode kedua,  fee  yang dihimpun dari bulan Oktober 2020 hingga  Desember 2020 sebanyak  Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB. Terhadap perbuatan tersangka terutama   AW bersama MJS disangka melanggar  pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf I  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(sK12)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020