BALIKPAPAN (1/11-2021)
Gubernur Kaltim Isran Noor mengupas habis tentang UU Pemda
yang diantaranya menyatakan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat, kecuali ada undang-undang yang bukan
kewenangan pemerintah daerah, jadi semua
kegiatan kegiatan program pembangunan yang diluar tersebut harus merupakan
tanggung jawab daerah.
“Di dalam UUD
disebutkan ada lima sektor yang bukan kewenangan daerah, yaitu pertahanan keamanan, keuangan moneter, agama,
Kementerian Luar Negeri, dan dan
peradilan, diluar daripada itu
ketentuannya kewenangan adalah pemerintah daerah. Makanya Gubernur diberikan tugas
sebagai pemerintah pusat,” tegas Isran
Noor saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimatan Timur di Balikpapan.
Disebutkan, dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan UU No 23 tahun 2014 banyak hal yang harus bahas,
karena otonomi daerah itu tidak disebutkan di dalam UU No 23 tahun 2014, dan itu undang-undang hubungan pemerintah pusat
dan daerah, tapi anehnya masih ada Dirjen Otda, yang ketuanya adalah Wapres RI.
“Terkai dengan kewenangan, yang
namanya resentralisasi itu sudah terbangun dengan diundangkannya UU No 23 tahun
2014, negara ini tidak bisa saja
dilaksanakan oleh pusat, harus diberikan otoritas kewenangan kepada daerah,
itulah peran gubernur, bukan hanya dibatasi dengan peraturan pemerintah No 33,
tetapi keseluruhannya termasuk disitu kewenangan gubernur, dengan birokrarisasi
yang mau kita tegakkan dan bangun,”tandasnya.
Dai segi anggaran saja, lanjut Isran
Noor, APBN dalam pelaksanaannya di bagi,
dana yang di drop ke daerah atau
yang ditransfer ke daerah itu hanya 30%,
di lain pihak tugas dan program pembangunan tu lebih 80% ada di daerah
melalui pembangunan.
Tahun 2022 anggaran Rp2.700 triliun, dan hanya Rp700 triliun
yang didrof ke daerah untuk pembangunan,
yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sementera ada Rp 2000 triliun
dikelolah oleh pusat, akibatnya apa pusat mengelola keuangan lebih besar dari
daerah, pedahal kewenangannya hanya 5 sektor anggaplah ada tambahan 1 lagi
dibidang utang luar negeri.
“Makanya saya sampaikan ketika pembahasan awal dalam rancangan revisi undang-undang Dana Bagi
Hasil (DBH), minimal 50 persen daerah dan 50 persen pusat, agar benar-benar
kegiatan itu berjalan di daerah, dan turunannya nanti jangan sampai pembangunan
itu drofing dananya berdasarkan jumlah
penduduk, akibatnya pulau jawa kelebihan anggaran, dan hal itu menimbulkan kesenjangan antar
wilayah,” ujarnya.
Isran mencontohkan dana pembangunan
infrastruktur itu 50 persen lebih ada
dipulau jawa, baik itu dana APBN, dana dari BUMN, dana-dana dari swasta, maupun
dana-dana yang berasal dari pinjaman luar negeri, ditumpuk di jawa.
“Artinya kurang 50 persen dana
pembangunan infrastruktur itu dibagi lagi ke Pulau Kalimantan, Sumatera,
Sulawesi, dan seterusnya, sangat tidak masuk akal di saya, kesenjangan terbuka
lebar antar wilayah di republik ini, maka kemarin ketika UU DBH paling tidak
50, 50 atau 60 persen 40 persen maka terjadi yang namannya wujud
birokratsisasi, jadi Kementerian-kemeterian
itu tidak ada lagi pekerjaannya, tidak bisa kementerian sebagai
eksekutor, tapi hanya membuat kebijakan-kebijakan umum program pemerintah dan pembangunan,”kata Isran Noor.
(SK06)
Berita Lainnya
Gubernur Launching Aplikasi Secepat Mobil
SAMARINDA (5/11)Gubernur Kaltim Hnbsp; Isran Noor resmi melaunchingnbsp; nbsp;Aplikasinbsp; Tepranbs ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 466
Didukung Semua Daerah, Kaltim Berjuang Galakan Pengurangan Emisi
SAMARINDA (12/11-2021) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap dengankomitmennya untuk mengurangi ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2021
- 316
Dalam LPj Pemkab Kutim, Realisasi Anggaran Hampir Tercapai Semua
SANGATTA (5/7-2021)Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemkab Kutim terhadap pelaksanaan APBD Tahun Ang ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 379
Kasus C19 Naik, Kaltim Butuh Vaksin Banyak
SAMARINDA (17/7-2021)Menipisnya ketersediaan vaksin Covid 19 di Kaltim menjadi perhatian Gubernur Is ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 376
Distribusi Mobnas di Kutim, Kewenangan Bupati
SANGATTA (2/11)Penggunaan mobil dinas Pemkab Kutim, kewenangannya ada di Bupati Kutim sementara kend ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 843