Demi Pelayanan Publik, Kepala Daerah Bisa Isi Jabatan Kosong
- editor@ivan
- 07 Mar 2021
- 856
Sebagai Pjs Bupati Kutim, Jauhar Effendi membuka seleksi JPT Pemkab Kutim belum lama ini.(Foto Ist)
SAMARINDA (7/3-2021)
Kepala Daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2020, bisa saja melantik pejabat sepanjang jabatan yang ada kosong karena pejabat lama meninggal dunia, pensiun atau tersandung pekara pidana dan telah ditetapkan bersalah di tingkat pengadilan negeri.
Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin dalam bincang-bincang dengan Swara Kutim.com belum lama ini, menyebutkan isyarat kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 boleh mengisi jabatan yang ada terutama Jabatan Tinggi Pratama sepeti kepala badan atau dinas diberikan Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 terkait penegasan dan penjelasan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Kalau dicermati dari SE tanggal 21 Januari 2020, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 bisa mengisi jabatan – jabatan yang kosong tanpa harus menunggu waktu enam bulan sejak dilantik, karena jabatan kosong terlebih esselon dua jika terlalu lama kosong bisa berdampak dengan kinerja OPD karena sebagai kepala dinas atau badan seorang kepala OPD merupakan pengguna anggaran,†bebernya seraya menambahkan pengisian bisa dilakukan dengan mengajukan izin ke Mendagri.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya yang berada di lantai III Kantor Gubernur Kaltim itu, pria yang pernah mengabdi lebih 22 tahun di Kutim ini, menyebutkan dalam SE Mendagri, kepala daerah setelah dilantik dilarang melakukan mutasi pejabat namun ada peluang dizinkan untuk mengisi jabatan yang kosong demi pelayanan publik lebih maksimal.
Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan bahkan saat kepala daerah diisi Pjs, diperkenankan untuk mengisi jabatan yang kosong sepanjang mendapat izin dari Mendagri. “Karena itu di Kutim, ketika Pak Jauhar menjadi Pjs proses seleksi sejumlah jabatan kepala OPD bisa dilaksanakan,†terangnya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini, mengungkapkan ia pernah mengikuti pernyataan KPK dimana jabatan Kepala OPD yang kosong lama, rawan terjadi penyimpangan. Karenanya, KPK memberikan rekomendasi segera dilakukan pengisian.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim belum lama ini melakukan seleksi jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara itu jabatan esselon dua yang kosong terus bertambah seperti Kepala Bappeda dimana pejabat lama Edward Azran meninggal dunia, Kadis Pertanian (Sugiono – pensiun), Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (Zainuddin Aspan – pensiun).(sK07/08/09)
Berita Lainnya
berkat sinergitas 3 pilar, program asta cita segera terrwujud di Kutim
SANGATTA (13/7)sinergitas tiga pilar mulai diwujudkan dikaltim terutama di kutai timur, kerja bareng ....
- editor@ivan
- 13 Jul 2025
- 72
Dandim Kutim Komandani Pembangunan Sekretariat IKAT
SANGATTA (1/7-2021)Warga Toraja yang berada di Kutim, diajak Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk ikut m ....
- editor@ivan
- 01 Jul 2021
- 491
Hadi :Kita Ikut Berduka Dengan Wafatnya Awang Ferdian
SAMARINDA (6/9-2021)Awang Ferdian Hidayat (46) diakui Wagub Hadi Mulyadi sosok pemuda yang ramah, pe ....
- editor@ivan
- 06 Sep 2021
- 817
Kutim Antisipasi Karhutla
SANGATTA (8/2-2021)Mewasdapai terjadinya kebakartan lahan dan hutan (Karhutla) di Kutim, pemkab bers ....
- editor@ivan
- 08 Feb 2021
- 517
PENCARIAN KETUT DIHENTIKAN DILANJUTKAN BESOK
nbsp;SANGATTA(28/5)Meski kedalaman air tempat ketutterjun, berkisar antara 6 -hingga 10 meter, tak m ....
- editor@ivan
- 28 Mei 2025
- 107




