Demi Pelayanan Publik, Kepala Daerah Bisa Isi Jabatan Kosong
- editor@ivan
- 07 Mar 2021
- 775

SAMARINDA (7/3-2021)
Kepala Daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2020, bisa saja melantik pejabat sepanjang jabatan yang ada kosong karena pejabat lama meninggal dunia, pensiun atau tersandung pekara pidana dan telah ditetapkan bersalah di tingkat pengadilan negeri.
Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin dalam bincang-bincang dengan Swara Kutim.com belum lama ini, menyebutkan isyarat kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 boleh mengisi jabatan yang ada terutama Jabatan Tinggi Pratama sepeti kepala badan atau dinas diberikan Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 terkait penegasan dan penjelasan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Kalau dicermati dari SE tanggal 21 Januari 2020, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 bisa mengisi jabatan – jabatan yang kosong tanpa harus menunggu waktu enam bulan sejak dilantik, karena jabatan kosong terlebih esselon dua jika terlalu lama kosong bisa berdampak dengan kinerja OPD karena sebagai kepala dinas atau badan seorang kepala OPD merupakan pengguna anggaran,†bebernya seraya menambahkan pengisian bisa dilakukan dengan mengajukan izin ke Mendagri.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya yang berada di lantai III Kantor Gubernur Kaltim itu, pria yang pernah mengabdi lebih 22 tahun di Kutim ini, menyebutkan dalam SE Mendagri, kepala daerah setelah dilantik dilarang melakukan mutasi pejabat namun ada peluang dizinkan untuk mengisi jabatan yang kosong demi pelayanan publik lebih maksimal.
Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan bahkan saat kepala daerah diisi Pjs, diperkenankan untuk mengisi jabatan yang kosong sepanjang mendapat izin dari Mendagri. “Karena itu di Kutim, ketika Pak Jauhar menjadi Pjs proses seleksi sejumlah jabatan kepala OPD bisa dilaksanakan,†terangnya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini, mengungkapkan ia pernah mengikuti pernyataan KPK dimana jabatan Kepala OPD yang kosong lama, rawan terjadi penyimpangan. Karenanya, KPK memberikan rekomendasi segera dilakukan pengisian.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim belum lama ini melakukan seleksi jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara itu jabatan esselon dua yang kosong terus bertambah seperti Kepala Bappeda dimana pejabat lama Edward Azran meninggal dunia, Kadis Pertanian (Sugiono – pensiun), Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (Zainuddin Aspan – pensiun).(sK07/08/09)
Berita Lainnya

cucian Nurhasanah Diserang Buaya Karangan
SANGATTA,(16/1)Setelah cukup lama tidak terdengar kabar keganassan buaya dikutai timur, jumat (15/11 ....
- penulis@VAN
- 16 Nov 2024
- 87

PMI Kaltim Peduli Kalsel
SAMARINDA (21/1-2021)Ingin meringankan beban korban banjir di Kalsel, sejumlah bantuan di kirim PMI ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 539

Kejari Kutim Temukan Bukti Kuat Korupsi di Sollar Cell
SANGATTA (22/6-2021)nbsp;Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati )Kaltim Bambang Bachtiarnbsp; nbsp; ....
- editor@ivan
- 22 Jun 2021
- 871

Tahun 2020, APBD Kaltim Suprlus Rp2 T
SAMARINDA (3/1-2021)Meski sempat terkendala dalam penerimaan pajak akibat mewabahnya Covid 19, terny ....
- editor@ivan
- 03 Jan 2021
- 474

Isran Bernostalgia Dengan Ardiansyah
SAMARINDA (9/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor yakin akan kemampuan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2021
- 721