Demi Pelayanan Publik, Kepala Daerah Bisa Isi Jabatan Kosong
- editor@ivan
- 07 Mar 2021
- 811

SAMARINDA (7/3-2021)
Kepala Daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2020, bisa saja melantik pejabat sepanjang jabatan yang ada kosong karena pejabat lama meninggal dunia, pensiun atau tersandung pekara pidana dan telah ditetapkan bersalah di tingkat pengadilan negeri.
Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin dalam bincang-bincang dengan Swara Kutim.com belum lama ini, menyebutkan isyarat kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 boleh mengisi jabatan yang ada terutama Jabatan Tinggi Pratama sepeti kepala badan atau dinas diberikan Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 terkait penegasan dan penjelasan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Kalau dicermati dari SE tanggal 21 Januari 2020, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 bisa mengisi jabatan – jabatan yang kosong tanpa harus menunggu waktu enam bulan sejak dilantik, karena jabatan kosong terlebih esselon dua jika terlalu lama kosong bisa berdampak dengan kinerja OPD karena sebagai kepala dinas atau badan seorang kepala OPD merupakan pengguna anggaran,†bebernya seraya menambahkan pengisian bisa dilakukan dengan mengajukan izin ke Mendagri.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya yang berada di lantai III Kantor Gubernur Kaltim itu, pria yang pernah mengabdi lebih 22 tahun di Kutim ini, menyebutkan dalam SE Mendagri, kepala daerah setelah dilantik dilarang melakukan mutasi pejabat namun ada peluang dizinkan untuk mengisi jabatan yang kosong demi pelayanan publik lebih maksimal.
Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan bahkan saat kepala daerah diisi Pjs, diperkenankan untuk mengisi jabatan yang kosong sepanjang mendapat izin dari Mendagri. “Karena itu di Kutim, ketika Pak Jauhar menjadi Pjs proses seleksi sejumlah jabatan kepala OPD bisa dilaksanakan,†terangnya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini, mengungkapkan ia pernah mengikuti pernyataan KPK dimana jabatan Kepala OPD yang kosong lama, rawan terjadi penyimpangan. Karenanya, KPK memberikan rekomendasi segera dilakukan pengisian.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim belum lama ini melakukan seleksi jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara itu jabatan esselon dua yang kosong terus bertambah seperti Kepala Bappeda dimana pejabat lama Edward Azran meninggal dunia, Kadis Pertanian (Sugiono – pensiun), Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (Zainuddin Aspan – pensiun).(sK07/08/09)
Berita Lainnya

Catatan Ke Turki (6) :Hagia Sophia dan Masjid Sultan Ahmed Satu Areal, Wisatawan Terkesima
BERTANDANG ke Istanbul dan ingin melihat HagiaSophia atau Aya Sofya serta MasjidSultan Ahmed, tidak ....
- editor@ivan
- 02 Mar 2022
- 641

Ahlan Pimpin Kadin Kutim
SANGATTA (11/2-2021)Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode ....
- editor@ivan
- 11 Feb 2021
- 832

Sidang Pejabat Kutim Dilanjutkan Tahun Depan
JAKARTA (21/12-2020)Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,hari i ....

Catatan Ke Turki (11) : Istana Topkapi Mempesona, Ada Pedang Nabi Muhammad SAW
SALAH SATU obyek wisata di Istanbul Turki yang selalu dikunjungiwisatawan yakninbsp; IstanaTopkap? ....
- editor@ivan
- 07 Mar 2022
- 569

Humas Diminta Fasilitasi Wartawan Bisa Menyaksikan Pelantikan Kepala Daerah
SAMARINDA (25/2-2021)Humasnbsp; Kabupaten dan kota yang besok daerahnya akan melaksanakan pelantikan ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2021
- 417