Pendidikan

Gubernur Isran Usulkan 2.513 Formasi Untuk Guru

Gubernur Isran Usulkan 2.513 Formasi Untuk Guru Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Kadis Diknas Kaltim Anwar Sanusi sebelum RDP digelar Komisi X DPR-RI.(Foto Humas Kaltim)

JAKARTA (23/3-2021)

Kebutuhan akan tenaga guru atau pendidik di Kaltim, besar. Disisi lain proses penerimaan atau pengangkatan guru baru sedikit serta formasinya terbatas. Disisi lain, jumlah tenaga pendidik yang pensiun terus bertambah.

Untuk sementara, ujar Gubernur Kaltim Isran Noor, diangkat tenaga non ASN untuk menutupi kebutuhan guru di sejumlah sekolah. Saat mengikuti degar pendapat dengan Komisi X DPR-RI, Selasa (23/3), dijelaskan  Kaltim  mengusulkan 2.513 formasi  kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  serta  Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan, usulan tersebut disampaikan sejak Desember tahun 2020 lalu yakni formasi  tenaga guru  sebanyak 2513 formasi dan tenaga kesehatan 78 formasi.

Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih itu, Isran Noor memaparkan, tahun ini Pemprov Kaltim telah menganggarkan  Rp89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer.

Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2,453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda. “Tenaga non ASN  yang diusulkan diangkat menjadi ASN atau PPPK yang  gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat, sehingga tidak menganggu keuangan daerah," sebut Isran.

Permintaan orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini, selaras dengan keinginan provinsi lain yang mengikuti acara dengan perwakilan maupun secara virtual zoom meeting. Mantan Ketua APKASI ini menyebutkan masalah guru honorer sudah lama bergaung karena kebutuhan sekolah untuk mencerdaskan bangsa. “Guru honorer tidak bisa diabaikan, bahkan ada yang sudah  mengabdi puluhan tahun, namun tetap saja mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan status honorer. Bahkan tidak sedikit, ketika murid-murid mereka sudah ada yang menjadi pejabat tinggi, mereka masih tetap berstatus guru honorer,” beber Isran.

Abdul Fikri Faqih sependapat dengan Isran, dan iapun mengakui masalah guru merupakan  problematika nasional yang harus kita pecahkan bersama. “Prinsipnya, Panja akan mengusulkan agar  gaji guru honorer yang jadi PNS atau PPPK nanti harus tetap menjadi beban negara, bukan daerah. Tidak mengurangi DAU atau DAK," sebut Abdul Fikri Faqih yang disetujui peserta rapat lainnya.(sK12)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020