
JAKARTA (23/3-2021)
Kebutuhan akan tenaga guru atau pendidik di Kaltim, besar. Disisi lain proses penerimaan atau pengangkatan guru baru sedikit serta formasinya terbatas. Disisi lain, jumlah tenaga pendidik yang pensiun terus bertambah.
Untuk sementara, ujar Gubernur Kaltim Isran Noor, diangkat tenaga non ASN untuk menutupi kebutuhan guru di sejumlah sekolah. Saat mengikuti degar pendapat dengan Komisi X DPR-RI, Selasa (23/3), dijelaskan Kaltim mengusulkan 2.513 formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskan, usulan tersebut disampaikan sejak Desember tahun 2020 lalu yakni formasi tenaga guru sebanyak 2513 formasi dan tenaga kesehatan 78 formasi.
Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih itu, Isran Noor memaparkan, tahun ini Pemprov Kaltim telah menganggarkan Rp89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer.
Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2,453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda. “Tenaga non ASN yang diusulkan diangkat menjadi ASN atau PPPK yang gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat, sehingga tidak menganggu keuangan daerah," sebut Isran.
Permintaan orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini, selaras dengan keinginan provinsi lain yang mengikuti acara dengan perwakilan maupun secara virtual zoom meeting. Mantan Ketua APKASI ini menyebutkan masalah guru honorer sudah lama bergaung karena kebutuhan sekolah untuk mencerdaskan bangsa. “Guru honorer tidak bisa diabaikan, bahkan ada yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun tetap saja mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan status honorer. Bahkan tidak sedikit, ketika murid-murid mereka sudah ada yang menjadi pejabat tinggi, mereka masih tetap berstatus guru honorer,†beber Isran.
Abdul Fikri Faqih sependapat dengan Isran, dan iapun mengakui masalah guru merupakan problematika nasional yang harus kita pecahkan bersama. “Prinsipnya, Panja akan mengusulkan agar gaji guru honorer yang jadi PNS atau PPPK nanti harus tetap menjadi beban negara, bukan daerah. Tidak mengurangi DAU atau DAK," sebut Abdul Fikri Faqih yang disetujui peserta rapat lainnya.(sK12)
Berita Lainnya

Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya
JAKARTA (11/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sejumlahma ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 442

Taka Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman
SANGATTA (11/11)Warga Sangatta atau siapapun yang berada di Kutim, tidak menggunakan masker di tempa ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 726

Dana Desa Kelinjau Ilir Diduga Dikorupsi Rp1 M Lebih
SANGATTA (5/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kasusdugaan penyalahgunaa ....
- editor@ivan
- 05 Apr 2022
- 1003

Pemprov Kaltim, Perbaiki Hotel Atlit Untuk Isoter C19
SAMARINDA (31/8-2021)Membantu warga masyarakat yang terpapar Covid 19 dengan katagori ringan sedang ....
- editor@ivan
- 31 Agu 2021
- 766

Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell
SANGATTA (27/8-2021)Meski dalam tahap penyidikan,Kejari Kutim nbsp;sudah menerima Rp1,5 M daridugaan ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 764