Kutai Timur

DPRD KUTIm umumkan usulan pemberhantian ASKB

DPRD KUTIm umumkan usulan pemberhantian ASKB RAPAT PARIPURNA DPRD Kutim dengan agenda pengumuman pemberhantian As- KB

SANGATTA,SWARA KUTIM (15/1)

Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi tidak lama lagi memimpin Kabupaten Kutai Timur (kutim) utk 5 tahun kedepan. Proses persiapan pengambilan sumpah keduanya terus berproses sementara DPRD Kutim,Rabu (15/1) mulai memproses pemberhentian Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang yang dipercaya memimpin  kutim 5 tahun lalu.

Proses pemberhentian ASKBsebagai periah juara terbanyak di   pilkada  kutim tahun 2020 ini terang said anjas – wakil ketua DPRD Kutim sesusai dengan UU PEMDA. Sesusi UU  PEMDA, terang Sayid Anjas DPRD berdasarkan usulan  bupati berkewajiban menggelar rapat paRIPURNA dengan agenda utama pengumuman Usulan Pemberhentian   Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil pilkada 2020. Setelah dilakukan proses di DPRD SELANJUTNYA diserahkan ke Mendagri melakui Gubernur Kaltim. Sedangkan untuk proses pelantikan menunggu arahan Mendagri.

Pada rapat paripurna yg digelar DPRD KUtim berlangsunghanya  30 menit dihadiri Muspida serta sejumlah Pejasbat Pemkab Kutim diANTARANYA Kadis, Kepala Badan, Camat serta fungsional lainnya. Diikuti 25 orang anggota DPRD Kutim.”terima Kasih atas kehadiraanya” kata Anjas sebelum menutup rapat yang diisi pengumuman DPRD Kutim oleh Sekwan Juliansyah.  (sdn)

 

 

penulis@VAN

Penulis Sejak 07 Mar 2022