Hukum dan Kriminal

Giliran Bupati Bogor Diamankan KPK

Giliran Bupati Bogor Diamankan KPK Bupati Bogor AY (Foto ist)

JAKARTA (27/4-2022)

               Bupati Bogor AY (54)  – bakal berlebaran di balik jeruji tanpa bisa ditemani keluarganya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan AY melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR).

               Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers membenarkan tim KPK sejak Selasa (26/4) melakukan OTT terhadap bupati wanita di Jawa Barat ini. “Benar ada sejumlah pihak saat ini diminta keterangannya dari OTT di Bogor, mereka yang dimintai keterangan diantaranya Bupati Bogor berinisial AY dan beberapa oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat serta pihak lainnya,” terang Ali Fikri, Rabu (27/4).

               Ditanya apakah terkait gratifikasi, mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Sangatta ini, belum memberikan info detail selain dugaan sementara gratifikasi. “KPK masih ada waktu untuk melakukan pendalaman dan pembuktian, jika nanti menjadi status tersangka akan ditahan selama dua puluh hari,” bebernya seraya menjanjikan akan digelar konferensi pers jika pemeriksaan sudah selesai.

               AY lahir di Bogor pada 29 Mei 1968, selama ini ia menempuh Pendidikan di Bogor tempat ia mengabdi sekarang. Politikus PPP ini,   menjadi Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor pada tahun 2010-2015 sehingga bisa  menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode tahun 2014-2019, hingga akhirnya menjadi  Ketua DPW PPP Jawa Barat pada tahun 2015-2020.

               Di Pilkada Bogor, AY Bersama Iwan Setiawan terpilih sebagai Bupati dan Wabup Bogor periode 2018-2023.(SK12)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020