JAKARTA (27/4-2022)
Bupati
Bogor AY (54) – bakal berlebaran di
balik jeruji tanpa bisa ditemani keluarganya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan AY melanggar UU Tindak Pidana
Korupsi (TPIKOR).
Plt
Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers membenarkan tim KPK sejak Selasa
(26/4) melakukan OTT terhadap bupati wanita di Jawa Barat ini. “Benar ada
sejumlah pihak saat ini diminta keterangannya dari OTT di Bogor, mereka yang
dimintai keterangan diantaranya Bupati Bogor berinisial AY dan beberapa oknum
pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat serta pihak lainnya,” terang Ali Fikri, Rabu
(27/4).
Ditanya
apakah terkait gratifikasi, mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Sangatta ini, belum
memberikan info detail selain dugaan sementara gratifikasi. “KPK masih ada
waktu untuk melakukan pendalaman dan pembuktian, jika nanti menjadi status
tersangka akan ditahan selama dua puluh hari,” bebernya seraya menjanjikan akan
digelar konferensi pers jika pemeriksaan sudah selesai.
AY
lahir di Bogor pada 29 Mei 1968, selama ini ia menempuh Pendidikan di Bogor
tempat ia mengabdi sekarang. Politikus PPP ini, menjadi
Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor pada tahun 2010-2015 sehingga bisa menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode
tahun 2014-2019, hingga akhirnya menjadi Ketua DPW PPP Jawa Barat pada tahun 2015-2020.
Di
Pilkada Bogor, AY Bersama Iwan Setiawan terpilih sebagai Bupati dan Wabup Bogor
periode 2018-2023.(SK12)
Berita Lainnya
Ardiansyah : Masyarakat Diedukasi Menghadapi Bencana
SANGATTA (2/4-2022)Bencana alam seperti banjir yang terjadi di Sangatta,harus membuat manusia lebih ....
- editor@ivan
- 02 Apr 2022
- 304
Isran Ingatkan Pegawai Pemprov Bekerja Jujur dan Ihlas
SAMARINDA (26/3-2021)Perhatian Gubernur Kaltim Isran Noor kepada bawahanya tidak bida dipungkiri, te ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 621
Kutim Masih Menunggu Vaksin Covid 19
SANGATTA (8/1-2021)Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan sudah mengusulkan agar mendapat vaksin Covid ....
- editor@ivan
- 08 Jan 2021
- 368
Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
SANGSTTA (28/12-2020)Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Sup ....
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 405
Jabatan Kepala PD Segera Diisi, Pemkab Tunggu Izin KASN
SANGATTA (5/7-2021)Seleksi terhadap sejumlah Jabatan Pratamanbsp; (JPT) Kutim dalam waktu dekat dige ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 428