SAMARINDA (11/11)
Kasus pemalsuan surat dan tanda – tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, dilaporkan ke Polda Kaltim. Surat pengaduan yang ditanda-tangani Gubernur Isran Noor, diserahkan Kepala Biro Humas Kaltim Syafranuddin, Rabu (11/11).
Bersama Edy - Kabag Batuan Hukum Biro Hukum Setda Kaltim, dijelaskan, surat pengaduan diserahkan ke Polda Kaltim dengan harapan kasus pemalsuan surat Gubernur Kaltim bisa diusut sehingga pelakunya bertanggungjawab.
Syafranuddin menambahkan untuk memperkuat dugaan penipuan, kepada perusahaan yang telah mengirim uang kepada sang penipu melalui rekening Bank Mandiri atas nama Achmad Abidin, diminta melapor ke Pemprov Kaltim atau ke Polisi terdekat. ”Pemprov belum mendapat laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan Gubernur Kaltim ini, saat ini Pemprov Kaltim melapor ke Polda Kaltim karena kasus pemalsuan surat dan tanda-tangan serta stempel gubernur,” bebernya.
Senin (/11) lalu sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Katim Isran Noor diduga beredar disejumlah perusahaan. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan ini dipastikan Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, palsu.
Kepada masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada, diimbau untuk tidak melayani dan jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum. Saat memberikan keterangan pers, dijelaskan, nomor dan urusan suratnya sudah tidak sesuai standar tata naskah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dijelaskan, dalam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran. Anehnya, ujar Ivan, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad ABidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening 123-000-993005-0.
“Pemprov Kaltim, mengimbau kepada masyarakat jika ada mendapat surat yang dinilai ganjil atau aneh, silahkan menghubungi Biro Humas Setda Kaltim atau mengirim pesan melalui aplikasi Si Informan. Insya Allah, segera diberikan penjelasan,” tandasnya.
Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setir dikirim ke Achmad Abidin melalui WA dinomor 082114568768. “Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,” sebut Syafranuddin seraya menambahkan sudah mengecek ke BKD Kaltim akan nomor surat yang tertera.(07)
Berita Lainnya
Tingkat Hunian di RSU AWS Melebihi Kapasitas, Pasien Covid 19 Meningkat
SAMARINDA (11/2-2021)Kondisi ruangan di RSU Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, sudah mengkhawat ....
- editor@ivan
- 11 Feb 2021
- 500
Bupati dan Wabup Ikuti Penyuntikan Vaksin Corona Tahap II
SANGATTA (19/3-2021)Setelah menjalaninbsp; suntik vaksin dCovid 19 pertama pada iawal Maret 2021 lal ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 435
Reperda PBG Pengganti IMB Segera Dibahas
SANGATTA(7/3) Pemkab Kutim segera mengimplementasikanPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapa ....
- editor@ivan
- 07 Mar 2022
- 307
Bidan Puskesmas Sangsel Wafat Diserang Corona
SANGATTA (14/11)Warga masyarakat Kutim dalam sepekan terakhir benar-benar berduka, mereka kehilangan ....
- editor@ivan
- 14 Nov 2020
- 2400
Ardiansyah : Masjid Asshabirin, Jad Ladang Amal Warga Teluk Pandan
SANGATTA (5/3-2022)Setahap demi setahap, berkat dukunganberbagai pihak, akhirnya Masjid Asshabirin D ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2022
- 435