Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin bersama Kabag Bantuan Hukum Setda Kaltim, Edy, saat berada di Polda Kaltim.
SAMARINDA (11/11)
Kasus pemalsuan surat dan tanda – tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, dilaporkan ke Polda Kaltim. Surat pengaduan yang ditanda-tangani Gubernur Isran Noor, diserahkan Kepala Biro Humas Kaltim Syafranuddin, Rabu (11/11).
Bersama Edy - Kabag Batuan Hukum Biro Hukum Setda Kaltim, dijelaskan, surat pengaduan diserahkan ke Polda Kaltim dengan harapan kasus pemalsuan surat Gubernur Kaltim bisa diusut sehingga pelakunya bertanggungjawab.
Syafranuddin menambahkan untuk memperkuat dugaan penipuan, kepada perusahaan yang telah mengirim uang kepada sang penipu melalui rekening Bank Mandiri atas nama Achmad Abidin, diminta melapor ke Pemprov Kaltim atau ke Polisi terdekat. â€Pemprov belum mendapat laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan Gubernur Kaltim ini, saat ini Pemprov Kaltim melapor ke Polda Kaltim karena kasus pemalsuan surat dan tanda-tangan serta stempel gubernur,†bebernya.
Senin (/11) lalu sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Katim Isran Noor diduga beredar disejumlah perusahaan. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan ini dipastikan Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, palsu.
Kepada masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada, diimbau untuk tidak melayani dan jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum. Saat memberikan keterangan pers, dijelaskan, nomor dan urusan suratnya sudah tidak sesuai standar tata naskah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dijelaskan, dalam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran. Anehnya, ujar Ivan, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad ABidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening 123-000-993005-0.Â
“Pemprov Kaltim, mengimbau kepada masyarakat jika ada mendapat surat yang dinilai ganjil atau aneh, silahkan menghubungi Biro Humas Setda Kaltim atau mengirim pesan melalui aplikasi Si Informan. Insya Allah, segera diberikan penjelasan,†tandasnya.
Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setir dikirim ke Achmad Abidin melalui WA dinomor 082114568768. “Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,†sebut Syafranuddin seraya menambahkan sudah mengecek ke BKD Kaltim akan nomor surat yang tertera.(07)
Berita Lainnya
Bupati dan Wabup Ikuti Penyuntikan Vaksin Corona Tahap II
SANGATTA (19/3-2021)Setelah menjalaninbsp; suntik vaksin dCovid 19 pertama pada iawal Maret 2021 lal ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 577
tips berhaji (6)ikut shalat jenazah, pahalanya sebesar gunung uhud.
Jamaah haji sebelum berangkat sebaiknya benar- benarmendalami ilmu berhaji yang dilakukan NabiMuhamm ....
- editor@ivan
- 04 Mei 2025
- 123
Rapor Kutim Masih Merah Dalam Upaya Cegah TPK
SANGATTA (6/11)Upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di Kutim belum maksimal, bahkan KPK meni ....
- editor@ivan
- 06 Nov 2020
- 863
Giliran Aswan Dinyatakan Bersalah, Dihukum 4 Tahun Penjara
JAKARTA (15/3-2021)Setelah mengganjar Ismunandar dan Encek UR Firgasih, Majelis Hakim Pengadilan Neg ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 953
Perayaan Natal di Kutim, Gereja Terapkan Prokes Covid 19
SANGATTA (25/12-2020)Perayaan Natal oleh umat Kristiani di Kutim dirayakan dengan Prokes Covid 19 ya ....


