Hukum dan Kriminal

Aswan Juga Banding

Aswan Juga Banding Aswandini Eka Tirta

SAMARINDA (22/3-2021)

Setelah Ismunandar dan Encek UR Firgasih menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Tiipkor Samarinda, niat serupa juga dilakukan Aswandini Eka Tirta (AET) – Kadis PU Kutim. Rencana Aswan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim ini disampaikan ke PN Tipikor Samarinda, setelah divonis bersalah pada Senin (15/3) lalu.

Untuk mewakili dirinya, Aswan menunjuk Nevi  Aristawaty sebagai penasihat hukumnya, sedangkan KPK tetap menunjuk Ali Fikri. Meski demikian, hingga Senin (22/3) belum ada memori banding yang diserahkan ke PN Tipikor Samarinda.

Berdasarkan data PN Tipikor Samarinda, Aswan baru tahap pemberitahuan untuk melakukan banding pada Kamis (18/3). Sebelumnya,  majelis hakim menghukum bersalah karena bersama-sama Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa dan Suryansyah, melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian uang dari kontraktor yang ada kaitannya dengan status terdakwa sebagai ASN  atau tepatnya Kepala Dinas PU Kutim. 

“Seharusnya semua penerimaan yang diterima terdakwa Aswandini Eka Tirta, harus dilaporkan ke KPK dalam kuruin waktu 30 hari,” ungkap Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda yang terdiri Joni Kandolele sebagai ketua dengan hakim anggota Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo.

Dalam sidang awal pekan lalu, majelis hakim tidak menyebutkan rinci perbuatan pidana  Aswan – sapaan Aswandini Eka Tirta karena permintan penasihat hukumnya agar dibacakan bagian terpenting saja,  namun dalam amar vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih, jelas  apa yang diperbuat Aswan jelas dimana ia menerima uang dari Aditya Maharani termasuk THR yang belakangan juga diserahkan ke Ismunandar.

Majelis sepekat dengan  JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, dimana pada  APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar  Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen. 

Fulus dari rekanan ini, diserahkan ke Ismundara  dan Encek UR Firgasih  guna mendukung operasional Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini, terlebih Ismunandar yang  akan kembali berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020.

Diungkapkan, fee proyek dari Deky Arianto yang mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, demikian dengan Serita yang mendapat 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim dan 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur dipatok fee sebesar Rp900 juta.

Terhadap perbuatan Aswan, majelis menghukumnya dengan hukuman penjara selama  4 tahun ditambah  dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan. Bagi Aswan, tidak ada hukuman uang pengganti seperti vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih juga diberi kesempatan untuk pikir-pikir menentukan sikap selama sepekan yakni paling lambat Senin hari ini. (sK12/07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020