Aswandini Eka Tirta
SAMARINDA (22/3-2021)
Setelah Ismunandar dan Encek UR Firgasih menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Tiipkor Samarinda, niat serupa juga dilakukan Aswandini Eka Tirta (AET) – Kadis PU Kutim. Rencana Aswan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim ini disampaikan ke PN Tipikor Samarinda, setelah divonis bersalah pada Senin (15/3) lalu.
Untuk mewakili dirinya, Aswan menunjuk Nevi Aristawaty sebagai penasihat hukumnya, sedangkan KPK tetap menunjuk Ali Fikri. Meski demikian, hingga Senin (22/3) belum ada memori banding yang diserahkan ke PN Tipikor Samarinda.
Berdasarkan data PN Tipikor Samarinda, Aswan baru tahap pemberitahuan untuk melakukan banding pada Kamis (18/3). Sebelumnya, majelis hakim menghukum bersalah karena bersama-sama Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa dan Suryansyah, melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian uang dari kontraktor yang ada kaitannya dengan status terdakwa sebagai ASN atau tepatnya Kepala Dinas PU Kutim.
“Seharusnya semua penerimaan yang diterima terdakwa Aswandini Eka Tirta, harus dilaporkan ke KPK dalam kuruin waktu 30 hari,†ungkap Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda yang terdiri Joni Kandolele sebagai ketua dengan hakim anggota Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo.
Dalam sidang awal pekan lalu, majelis hakim tidak menyebutkan rinci perbuatan pidana Aswan – sapaan Aswandini Eka Tirta karena permintan penasihat hukumnya agar dibacakan bagian terpenting saja, namun dalam amar vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih, jelas apa yang diperbuat Aswan jelas dimana ia menerima uang dari Aditya Maharani termasuk THR yang belakangan juga diserahkan ke Ismunandar.
Majelis sepekat dengan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, dimana pada APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen.
Fulus dari rekanan ini, diserahkan ke Ismundara dan Encek UR Firgasih guna mendukung operasional Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini, terlebih Ismunandar yang akan kembali berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020.
Diungkapkan, fee proyek dari Deky Arianto yang mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, demikian dengan Serita yang mendapat 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim dan 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur dipatok fee sebesar Rp900 juta.
Terhadap perbuatan Aswan, majelis menghukumnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun ditambah dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan. Bagi Aswan, tidak ada hukuman uang pengganti seperti vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih juga diberi kesempatan untuk pikir-pikir menentukan sikap selama sepekan yakni paling lambat Senin hari ini. (sK12/07)
Berita Lainnya
agus aras apresiasi stie buka program pasca sarjana
sangatta (29/6)anggota dprd kaltim agus arasmengapresiasi sekolah tinggi ilmu ekonomi nusantara yang ....
- editor@ivan
- 28 Jun 2025
- 135
Alhamdulillah Kaltim Masih Aman, Karenanya Jadi Lokasi IKN
SAMARINDA(23/2-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Berbagai ....
- editor@ivan
- 23 Feb 2022
- 582
sudah 356 jamaah haji dari kukar datang -149 orang masih di tanah suci
balikpapan (20/6)usai shalat jumat 359 jamaah hajiasal kukar yang tergabung dalam kloter 3 bpn tiba ....
- editor@ivan
- 20 Jun 2025
- 121
Pemprov Kaltim Kembali Berduka, 2 Pegawainya Wafat Diantaranya Terpapar Corona
SAMARINDA (13/7-2021)Keluarga besarnbsp; pegawai Pemprov Kaltim, Selasa (13/7) kembali berduka, kare ....
- editor@ivan
- 13 Jul 2021
- 684
mau kelabui Polisi dalam transaksi sabu-sabu, ZA dan ZG diterkam tim crocodile Polsek Bengalon
nbsp;BENGALON(27/6)TIM CrocodilePolsek Bengalon Belum lamaini berhasil mengamankan ZG dan ZA Keduany ....

