
SANGATTA (29/11-2020)
Sebanyak 8 unit kendaraan dinas milik Pemkab Kutim, berhasil ditarik tim gabungan Pemkab Kutim. Kendaraan dinas yang ditarik terutama mobil sebanyak 7 unit mobil dan1 unit sepeda motor.Â
Kepala Satpol PP Kutim Didi Hardiasnyah, Sabtu (28/11) menerangkan tim menyasar 2 lokasi yakni Samarinda dan Tenggarong. “Hasilnya tim berhasil menarik 8 kendaraan dinas terdiri tujuh unit mobil, serta satu unit sepeda motor,’ terang Didi.
Ia menyebutkan, kendaraan yang ditarik kembali umumnya pejabat yang purna tugas. Ketika ditemui, mereka kooperatif untuk kendaraan dinas ke Tim disaksikan Satpol PP Kutim. Didi mengakui, masih 1 unit mobil belum bisa ditarik karena, ada surat pinjam meminjam yang diterbitkan dan disetujui bupati.
Didi tidak menyebutkan detail berapa kendaraan dinas dan dimana yang akan mereka tarik, namun ia menandaskan timmya bersama BPKAD terus mengawal hingga seluruh aset kendaraan milik Pemkab Kutim dikembalikan. “Kita tetao mengedepankan sistem pendekatan persuasif, jika masih bersikeras, ya kita melakukan langkah prosedur yang tegas bersama tim KPK dalam waktu secepatnya,†terangnya.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim Supartono mengatakan penarikan kendaraan dina menjadi perhatian KPK, terutama yang masih dipegang pensiunan pejabat. Penggunaan kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK. “Permintaan KPK jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat dengan sangkaan tindak pidana penggelapan aset milik negara,†jelasnya.(sK02)
Berita Lainnya

Sidang Pejabat Kutim Dilanjutkan Tahun Depan
JAKARTA (21/12-2020)Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,hari i ....

Rabu 9 Desember , Libur Pilkada
SAMARINDA (28/11-2020)Rabu (9/12) mendatang dipastikan Pemprov Kaltim menjadi hari libur nasional, t ....
- editor@ivan
- 28 Nov 2020
- 514

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran
JAKARTA (26/3-2021)Pemerintah Republik Indonesia, akhirnya menetapkan pelarangan warga masyarakat te ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 1169

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (6): Ism Menerima Fee Rp12,5 M Dari Proyek Senilai Rp72,9
KEBERHASILAN DA mendapatproyek besar di Diknas Kutim, terlebih sebagai paket proyeknbsp; yang tidak ....
- editor@ivan
- 28 Nov 2020
- 925

Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda
SAMARINDA (15/2-2021)Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni A ....
- editor@ivan
- 15 Feb 2021
- 944