Hukum dan Kriminal

Fee Proyek 15 Persen, Dibayar Lebih Awal

Fee Proyek 15 Persen, Dibayar Lebih Awal Terdakwa Mus dan Sur saat mengikuti persidangan perdana

SAMARINDA (20/11)

Siapakah yang berperan dalam pengelolaan anggaran Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 terutama terhadap proyek senilai Rp250 M, tampak jelas pada saat Tim JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Ism- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD, AET – Kadis PU Kutim, Mus – Kepala Bappenda dan Sur – Kepala BPKAD Kutim.

Dalam ketiga surat dakwaan, semua paket proyek semuanya ditentukan Mus – Kepala Bappenda bukan Sekda  Irawansyah sebagai Ketua TPAD. “Anggaran sebesar Rp250 M dilaporkan Panji Asmara staf Bappeda Kutim ke Terdakwa Mus, kemudian Panji Asmara dan Terdakwa Mus menemui Bupati Ism untuk melaporkan ada anggaran Rp250 miliar yang bisa digunakan untuk sumber dana operasional Ism selain pokok-pokok pikiran DPRD Kutim,” sebut JPU KPK yang diketuai Ali Fikri.

Dalam surat dakwaan terhadap Mus dan Sur, tim JPU KPK mengungkapkan, terhadap Rp250 M diminta tidak diganggu-ganggu TPAD. Pesan khusus ini, disampaikan Ism kepada Sekda Irawansyah dan Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim.

Kepada AMY, DA dan Sarnita alias Sarah, ungkap tim JPUm KPK, setiap kontrak dipatok fee proyek sebesar 15 persen dan diberikan sebelum pekerjaan dilakukan, namun beberapa fee yang disepakati ada yang dibayar atau diserahkan setelah adanya pembayaran. “Semua fee proyek diberikan kepada Ism melalui Mus dan Sur, keduanya mengetahui akan pencairan setiap proyek termasuk proyek yang dikerjakan AMY, DA dan Sarnita,” ungkap JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota majelis,  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.

Di persidangan ketiga, tim JPU KPK juga mengungkapkan adanya setoran sejumlah pejabat ke Ism melalui Mus. Setoran pejabat ini, terkait dengan paket proyek atau keuangan yang dibagi-bagikan Mus, selain itu ada dana yang dihimpun Sur yang juga diserahkan ke Ism.

Diantara pejabat Pemkab Kutim  yang “menyetor” disebutkan Kadis Sosial Kutim, Kabid Asset BPKAD, selain itu melalui Panji Asmara – Pejabat Pada Bappeda Kutim. “Perbuatan terdakwa Mus sebagai terdakwa pertama dan Sur sebagai terdakwa kedua bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi, selain itu kedua terdakwa juga menerima pemberian berupa uang dari AMY diantaranya berupa THR. Seharusnya, semua pemberian yang diterima terdakwa wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima,” beber JPU KPK.

Terkait dakwaan JPU KPK, Mus dan Sur yang diduk berdampingan sama-sama membenarkan. Selain itu, adik kakak ini menyatakan tidak ada yang disanggah, sehingga persidangan pekan depan langsung menghadirkan saksi.(12/07/02)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020