Kutim

Didi : Jangan Ada Lagi Pinjam Pakai Mobil Dinas

Didi : Jangan Ada Lagi Pinjam Pakai Mobil Dinas

SANGATTA (1/11)

Kepala Dinas Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah,  punya gaya tersendiri terkait masalah kendaran dinas yang ia rasa tidak ada keadilan dalam distribusi. Saat berlangsung rapat dengan Pjs  Bupati Kutim Jauhra Efendi, mantan Camat Sangatta Utara ini  membawa helm sebagai bukti jika dirinya hanya menggunakan motor ke kantor, sementara ada staf dan pejabat eselon IV menggunakan  mobil dinas.

“Jadi saya merasa dizolimi, pejabat eselon IV gunakan mobil dinas, sementara saya pakai motor,” katanya.

Didi berharap,   tidak terlalu banyak rapat membahas mobil dinas Pemkab Kutim tetapi  langsung bertindak. “Satpol PP, siap laksanakan tugasnya sesuai perintah. Selain itu, agar pada kesempatan diambil sikap, tidak boleh berlaku lagi disposisi pinjam pakai kendaraan.,” pintanya.

Menurut Didi, banyak mantan kepala dinas, sudah dum mobil dinas, mobil operasional Pajero dipinjam pakai pula. Dengan tegas ia menyebutkan,  ada yang bawa pulang mobil tiga unit. “Kalau Pak Bupati Berikan Perintah Tugas tarik, saat ini juga kami tarik itu. sudah banyak yang saya lihat simpan mobil hingga tiga unit dirumahnya. Kalau satu, masih masuk akal, tapi kalau sampai tiga, keterlaluan. Toh, yang dipakai juga kan paling hanya satu, untuk apa bawa tiga,” bebernya.

Sakin kesalnya, Didi mengatakan Pemkab Kutim ini tidak adil. Untuk itu, dia meminta agar disposisi pinjam pakai itu dinyatakan tidak berlaku lagi, agar aset kendaraan itu segera disita kembali, untuk pejabat yang masih aktif.

Diakui, memang ada surat OPD yang meminta Satpol PP melakukan penarikan, namun tidak bisa dilakukan, karena urusan aset itu adalah kewengan bupati. Karena itu, kalau bupati yang meminta Satpol PP menarik, maka Saatpol PP, bisa langsung tarik. “Contoh saja pak Awang Faroek Ishak dulu pak. Mobil dijajar di lapangan, didata, dinas mana yang kelebihan, dinas mana kekurangan,  jadi bisa langsung ketemu,” ungkapnya.(SK02)

Redaksi

Penulis Sejak 01 Nov 2020