Kutai Timur

Sekda Sri Wahyuni : Alhamdulilah, Kaltim Sudah Lama Memberdayakan UMKM

Sekda Sri Wahyuni : Alhamdulilah, Kaltim Sudah Lama Memberdayakan UMKM Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat berdiskusi dengan Plt Karo Pengadaan Barang dan Jasa Yusliando dan Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Buyung Dodi Gunawan

SAMARINDA (4/4-2022)

            Penggalakan penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan koperasi sudah dilakukan  Pemprov Kaltim sejak lama, bahkan  sebelum Inpres Nomor 2 Tahun 2022  tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, terbit.

Alhamdulillah, kata Sekda Kaltim, Sri Wahyuni,  Kaltim sudah lama melaksanakan apa yang diharapkan Presiden dalam rangka memanfaatkan  produk dalam negeri.  Hanya saja, bagaimana produk itu benar-benar dirasakan manfaatnya pelaku UMKM.

Bersama Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Yusliando dan Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Buyung Dodi Gunawan saat mengikuti  sosialisasi percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring secara Virtual oleh Kemendagri, diungkapkan penggunaan produk UMKM  diwajibkan Gubernur Kaltim sebelum dan saat terjadi mewawabahnya Covid 19. “SE Gubernur jelas dan tegas, agar semua OPD bisa memanfaatkan produk UMKM dengan segala cara agar UMKM tetap eksis,” ungkapnya.

Sosialisasi yang dibuka  Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro bertujuan  Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dijelaskan mantan Kadis Pariwisata Kukar dan Kaltim ini bertujuan  melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merupakan produk buatan Indonesia.

“Diharapkan bagaimana supplier atau pemasok lokal masuk di program pengadaan barang dan jasa sesuai katalog elektronik lokal dan toko daring secara luas, untuk mempercepat pelaksanaan Inpres dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan, Pemprov sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” beber Sri seraya menambahkan Pemprov Kaltim bisa melampaui 41 persen penggunaan APBD untuk  belanja barang dan jasa penggunaan produk usaha kecil dan atau koperasi.(SK-06)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020