Kutai Timur

Berkas dan 5 Pejabat Kutim Dilimpahkan

Berkas dan 5 Pejabat Kutim Dilimpahkan

SANGATTA (1/11)


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penghujung Oktober lalu,  menuntaskan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Pemkab Kutim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/7) di Jakarta karena terlibat kasus gratifikasi.


Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan, berkas Ism – Bupati Kuti, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU Kutim, sudah lengkap. “Kini berkas kelima tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ditelaah lagi guna dibuatkan surat dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” terangya.


Disebutkan, kini ke semua tersangka menjadi tahanan Jaksa KPK, untuk 20 hari kedepan atau hingga 15 November 2020. Disebutkan, hingga kini Ism ditaha di Rutan KPK Kavling C1 demikian dengan AET, kemudian EUF – Rutan KPK Gedung Merah Putih, Mus – Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sama dengan Sur. “Dalam 14 hari kedepan, JPU KPK akan menyampaikan dakaan ke PN Tipikor  Samarinda tempat tersangka disidang, sedangkan saksi yang akan dihadirkan sebanyak 69 orang yang terdiri pegawai Pemkab Kutim baik ASN, TK2D serta swasta,” sebut Ali Fikri.


Pejabat tinggi Pemkab Kutim yang terciduk KPK, diduga telah menerima suap dari AMY dan DA y – rekanan Pemkab Kutim. Dalam persidangan AMY dan DA, tampak jelas alir dana yang dinikmati termasuk siapa yang berperan besar dalam pengaturan proyek.***

redaksi

Penulis Sejak 01 Nov 2020