Nasional

BOI Segera Berkerja di Kaltim

BOI Segera Berkerja di Kaltim Suasana pertemuan Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ikan (BOI) ambang Susantono dan Dhony Rahajoe.(Foto Biro ADPIM Setda Kaltim)

SAMARINDA (15/4-2022)

                Setelah sempat bertemu beberapa menit di Balikpapan, Kepala Badan Otorita IKN (BOI) Bambang Susantono bersama  Dhony Rahajoe  serta sejumlah tim, Jumat (15/4) kembali bersilaturahmi dengan Gubernur Kaltim  Isran Noor.

                Pertemuan yang dilakukan  di kediaman Isran Noor ini, berlangsung lebih lama sehingga banyak hal menjadi pembicaraan.  "Mohon maaf menganggu jadwal istirahat Pak Gubernur ni, kami sowan untuk koordinasi yang lebih baik lagi," ujar  Bambang Susantono saat mengawali pembicaraan.

                Suasana tambah cair, ketika Isran seraya bergoyun menyatakan siap menerima perintah Menteri.

"Kalo Pak Menteri yang minta, saya harus siap. Saya sekalian lapor ini dengan Pak Menteri," kata Isran yang membuat susana menjadi lebih asyik.

                Gelak tawapun bertambah ketika Bambang membalas dengan pertanyaan siapa menterinya, yang langsung dijawab Isran Kepala BOI setara dengan menteri.  "UU IKN mengatur Kepala Otorita setingkat menteri," sahut Isran.

                Tak mau kalah,  Bambang Susantono membalas kalau saya setingkat menteri atau gubernur, Pak Isran adalah Gubernur Jenderal karena itu  kami harus sowan ke Pak Gubernur yang membuat Isran tersenyum.

                Pertemuan selama 1,5 jam lebih itu, Isran yang didampingi Kadis PUPR Nanda, sejumlah topik dibahas diantaranya rencana aktifitas BOI bersama tim transisi, pekan depan dimulai. Pasalnya, Otorita IKN lanjut Bambang sudah harus melakukan proses atau tahapan mulai persiapan, pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan pemerintahan.  "Setelah adanya tim transisi tersebut, seluruh Satgas kementerian dan lembaga akan melebur di BOI," papar Bambang.

BOI, ujar Bambang, menunggu  2 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). RPP, lanjutnya, khusus tentang kewenangan Otorita  IKN dan sistem pendanaan Otorita IKN, sedangkan Rancangan Perpres di antaranya terkait struktur organisasi IKN dan lahan IKN.(SK08)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020