SANGATTA (24/12-2020)
Sejumlah jabatan kosong di Pemkab Kutim bakalan belum bisa diisi meski 4 jabatan setingkat esselon dua sudah dilakukan seleksi dengan menetapkan 12 orang nominator.
Kepastian belum bisa terisinya sejumlah jabatan kosong saat ini, karena Mendagri Tito Karnavian, dengan tegas melarang adanya mutasi jabatan di daerah yang baru melaksanakan Pilkada.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/Sj tanggal 23 Desember 2020, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan usulan mutasi pejabat tidak bisa dilakukan hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Ini demi tertib administrasi pemerintahan,” tulis Mendagri dalam surat edarannya yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia ini.
Larangan Mendagri ini tentu berdampak dengan roda pemerintahan di daerah, terlebih dengan jabatan esselon dua yakni kepala dinas atau badan yang mempunyai peran penting dalam melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan. “Surat edaran Mendagri sudah diterima Pemkab Kutim, sesuai aturan ya harus dijalankan meski jabatan yang ada banyak kosong karena pejabat lama pensiun,” terang Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Untuk mengatasi kekosongan pejabat agar roda organisasi tetap jalan, Pemkab Kutim akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terutama untuk jabatan setingkat kepala dinas atau badan.
Saat ini ujar Kasmidi, Pemkab Kutim tidak ada melakukan mutasi pejabat kecuali menunjuk Plt dengan harapan kegiatan OPD tetap jalan. Iapun mencontohkan beberapa OPD yang kini terpaksa dipimpin seorang Plt yang kewenangannya terbatas.
Dalam catatan Swara Kutim.com jabatan yang kosong saat ini yakni Kepala Badan Kepegawaian, kosong karena pejabat lama pensiun, Dukcapil (Pensiun), Bappeda (Wafat), PMK (Mutasi), Pengendalian Penduduk dan KB (Pensiun), Dinas PU (OTT KPK), Bappenda (OTT KPK), BPKAD (OTT KPK), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (Pensiun),dan Pariwisata (Mutasi).
Jumlah jabatan kosong lainnya ada di esselon III dan IV, sementara pada tahun 2021 nanti dikabarkan sejumlah pejabat esselon dua bakal banyak yang pensiun. “Penataan birokrasi akan menjadi tugas utama saya dan Pak Ardiansyah nanti, namun sesuai peraturan baru bisa dilakukan setelah bulan Agustus nanti,” sebut Kasmidi Bulang.(sK03/05)
Berita Lainnya
Wagub Hadi Mulyadi : Terima Kasih ABM
SAMARINDA (6/11-2021)nbsp;Salah satu caramelawan Covid 19 yakni membentengi diri denfan Vaksin Covid ....
- editor@ivan
- 06 Nov 2021
- 555
Isran : Ayo Kita Bangun Kaltim
SAMARINDA (9/1-2021)Peringatan Hari Ulang Tahun ke-64 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, harus me ....
- editor@ivan
- 09 Jan 2021
- 512
PDAM Kutim Peduli Kalsel
SANGATTA (21/1-2021)Kepedulian warga Kaltim terhadap nasib yang dialami warga Kalsel, tinggi. Belum ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 447
Isran Terkesan Bisa Kemah Bersama Presiden
BALIKPAPAN (15/3-2022) Gubernur Kaltim Isran Noor merupakan satu-satunyagubernur berkemah bersama Pr ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2022
- 505
Covid 19 Turunkan Daya Beli Masyarakat
SANGATTA (22/12-2020)Mewabahnya virus Covid 19 sejak Maret lalu, membuatnbsp; penghasilan masyarakat ....
- editor@ivan
- 22 Des 2020
- 555