Hukum dan Kriminal

Bawaslu Nyatakan Clear, Polres Kutim Naik Status Penyalahgunaan Formulir C6 di Sangatta Utara

Bawaslu Nyatakan Clear, Polres Kutim Naik Status Penyalahgunaan Formulir C6 di Sangatta Utara Kasus dugaan money politik di Sangkulirang yang tidak bisa dilanjutkan Sentra Gakkumdu Kutim

SANGATTA (22/12-2020)

Meski Bawaslu Kutim menerangkan kasus penyalahgunaan C6 di Sangatta Utara sudah clear sehingga tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun kenyataanya Sentra Gakumdu Kutim yang terdiri Kejaksaan, Bawaslu dan Polres Kutim, tetap meneruskan kasusnya.

Dalam surat undangan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abd Rauf kepada sejumlah media massa, disebutkan Rabu (23/12) besok akan melakukan penyidikan kasus pelanggaran pasal 178A UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Dalam surat tertanggal 21 Desember 2020 itu, disebutkan oknum warga Sangatta yang diduga terlibat penyalahgunaan Formulir C6 berinisial Par, Sum, Sup, Sum, Set, DS dan Nga serta YAS. Dari sederet nama yang ada, dijelaskanm Nga – mantan anggota DPRD Kutim dari PDI Perjuangan, sementara DS – Ketua KPPS 78 dan Sum – Ketua DPC Perindo Kutim.

“Guna transparansi penanganan pekara tindak pidana pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu Kutim, penyidik akan melakukan rekontruksi terkait dengan penanganannya pada Rabu tanggal 23 Desember 2020 pukul 14.00 Wita di Lapangan Apel Polres Kutim,” tulis AKP Abd Rauf dalam undangannya yang juga ditujukan ke sejumlah wartawan televise nasional.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran UU Pilkada Kutim berupa money politik yang terjadi Sangkulirang, Kombeng dan Muara Wahau, dilaporkan Tim Advokasi ASKB ke Bawasalu bersama puluhan saksi, bukti berupa dokumen dan uang serta video.

Namun, Sentra Gakkumdu Kutim sudah menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus money politik  di Sangkulirang, dengan alasan keterangan saksi satusama lainya tak bersesuaian. 

Sementara kasus lain yang dilaporkan Tim MAKIN ke Bawaslu seperti KTP ganda, pergantian Plt Kadis Dukcapil Kutim, belum diketahui nasibnya. Belakangan, kasus penyalahgunaan Formulir C6 yang melibatkan Par, Su, Sup, Set,  DS, Nga, Sum serta YAS tetap berjalan walapun dinyatakan clear oleh Bawaslu.

Kasus C6 yang terjadi Rabu (9/12) ini, diakui Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutim, Budi Wibowo terjadi di 2 TPS. Namun, karena Pilkada sesuai harapan dan tidak ada masalah sehingag Bawaslu Pusat mencabut status PSU di kedua TPS.  “Setelah dilakukan pemeriksaan telah diselesaikan hingga clear sehingga perlu PSU seperti yang pernah dilakukan pada saat Pilpres dan Pemilu 2019 lalu tidak jadi,” terang Budi menanggapi keterangan Bawaslu Pusat yang akan melakukan PSU di kedua TPS. (sK02/03/04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020